Brindonews.com
Beranda Hukrim Praktisi Hukum Desak Kejati dan Polda Malut Usut Anggaran Pembelian Lahan Kejari Ternate

Praktisi Hukum Desak Kejati dan Polda Malut Usut Anggaran Pembelian Lahan Kejari Ternate

Kantor Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.


TERNATE, BRN
– Kasus pembelian lahan Kejaksaan Negeri Ternate
menjadi pembicaraan hangat di kalangan aktivis, termasuk praktisi hukum.





Munculnya kasus
senilai Rp1,5 miliar ini setelah BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya
kesalahan penganggaran belanja modal di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Kota Ternate tahun 2018.



Nilai kesalahan
penganggaran belanja keseluruhan sebesar Rp3.228.420.828. Besaran fantastis ini
dikalkulasi dari empat item belanja.





Diantaranya
pembelian tanah untuk diserahkan kepada Kejaksaan Neaeri Kota Ternate senilai
Rp1.500.000.000, belanja bangku taman; aset renovasi; pemeliharaan bangunan
(satu paket) senilai Rp925.204.074, aset renovasi senilai Rp230.269.674 dan
belanja tanaman habis pakai sebesar Rp572.947.080.

Kelasahan
penganggaran belanja ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22
Mei 2019.

Agus R.
Tampilang mengatakan, kesalahan belanja dengan nilai lumayan besar ini perlu
diusut oleh Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Apalagi anggaran belanjanya
bersumber dari APBD.





Jika kasus ini
didiamkan, boleh dibilang memengaruhi integritas dan kepercayaan publik kepada
aparat penegak hukum. Salah satunya yaitu penanganan kasus korupsi di internal
Pemerintah Kota Ternate.

“Jika Rp1,5
miliar itu termuat dalam temuan BPK, tentu merugikan negara. Pemerintah Kota
Ternate, dalam hal ini dinas perumahan dan kawasan pemukiman (Rizal Marsaoly selaku kepala dinas saat
itu)
harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Agus, saat disembangi
brindonews.com di Warung Kopi Soccer, Jl. Jacub Mansur, Kelurahan Kampung Pisang, Kota Ternate Tengah, Selasa malam, 9 Agustus.

Agus yang juga
advokat ini mendukung jika Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut kesalahan
belanja yang berindikasi pada dugaan korupsi tersebut.








“Anggaran yang
dikeluarkan pemerintah kota melalui dinas perumahan dan kawasan pemukiman milik
daerah (APBD), yang didalamnya termasuk PAD. Mereka anggarkan dan beli tanah itu
untuk apa?, kalau untuk (pembangunan kantor kejaksaan negeri) patut diduga ada yang
tidak beres dalam penganggaran. Kok bisa pemerintah beli tanah untuk lembaga
penegak hukum, ini tidak masuk akal dan tidak mungkin. Bisa jadi ada kong
kalikong sehingga ada anggaran pembelian tanah itu. Jadi kejaksaan tinggi maupun
polda harus usut tuntas,” sebutnya. (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan