Brindonews.com






Beranda Hukrim Temuan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Taliabu Resmi Dilaporkan ke Kejati 

Temuan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Taliabu Resmi Dilaporkan ke Kejati 

TERNATE, BRN – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum atas temuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) luar daerah senilai Rp.3.650.204.860,75.

Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan alokasi tunjangan komunikasi intensif serta tunjangan reses senilai Rp.7.804.668.144,00. tahun anggaran 2022 oleh 20 Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.





Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Hi Latif usai melaporkan, mengatakan bahwa temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor : 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023 Tertanggal 15 Mei 2023.

Juslan Mengatakan, perjalanan dinas luar daerah oleh 20 anggota DPRD Pulau Taliabu pada tahun anggaran 2022 terhitung 20 kali melakukan perjalanan dinas luar daerah sejak bulan Januari – Desember 2022.

Sementara dugaan kuat penggunaan anggaran SPPD tersebut ditemukan tidak disertai bukti At Cost, dan pembayaran perjalanan dinas di luar daerah tidak sesuai Surat Perintah Tugas, serta biaya perjalanan dinas yang diduga melebihi rincian yang seharusnya.





“Ini adalah bentuk lain dari modus kejahatan korupsi yang luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) yang wajib ditelusuri lebih jauh oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, ” ungkapnya kepada sejumlah media, Selasa (23/04).

Menurutnya, temuan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 ini sangat fantastis, dan kami yakin temuan SPPD sebesar 3,6 Miliyar itu sampai detik ini belum dikembalikan/setor ke kas daerah.

Ia juga menguraikan, penggunaan anggaran Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses pimpinan dan Anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 itu diduga merupakan perbuatan melawan hukum, karena berdasarkan laporan realisasi anggaran (Audit), Realisasi belanja gaji dan tunjangan untuk DPRD sebesar Rp.7.804.668.144,00.





“Salah satu komponen dalam belanja gaji dan tunjangan adalah pemberiaan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses. Ternyata diketahui setelah diperiksa, tunjangan TKI diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.10.500.000,00 per – bulan, dan Tunjangan Reses diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sebesar Rp.6.300.000,00 pada setiap pelaksana reses, ” pungkasnya.

Lanjutnya, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu dalam pelaksana pembayaran TKI menggunakan formula kemampuan keuangan daerah kategori sedang, dan untuk pembayaran tunjangan reses menggunakan formula kemampuan keuangan daerah kategori rendah.

Anehnya lagi, pengakuan Sekretaris BPPKAD pulau taliabu diketahui ternyata Pemda Pulau Taliabu tidak membuat dan menetapkan perhitungan kemampuan keuangan daerah tahun 2022 itu. Sehingga penggunaan anggaran TKI dan tunjangan reses dinilai sebagai akal-akalan atau bagian dari modus korupsi karena tidak memiliki dasar penetapan ketentuan peraturan yang jelas.





“ini dilakukan secara nyata dan menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dana oprasional

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagaimana amanat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentu memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas oknum terlapor yang kami sampaikan dalam laporan kami.

Kami juga meminta kejati segera memeriksa Ketua DPRD Pulau Taliabu Meilan Mus dan Sekwan tahun 2022. (Mbg)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan