Pemilik Lahan yang Dikontrak PLN Desak Pemda Halbar Segera Bayar
HALBAR, BRN – Pemda Kabupaten Halmahera Barat diminta segera membayar lahan milik Rahmawati Radenci yang dikontrak untuk ditempati PLN.
Rahmawati kepada media brindonews.com, Senin (29/4/2024), mengungkapkan, lahan tersebut sudah dikontrak sejak tahun 2016, dan pembayarannya per dua tahun sebesar Rp50 juta.
“Jadi pembayaran lahan di Desa Gamlamo, Kecamatan Jailolo per dua tahun senilai Rp 50 juta. Pemda sudah bayar tiga kali, sementara pembayaran tahun ini yang keempat kalinya ada kenaikan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Itu sudah ada kesepakatan saya dengan yang kontrak lahan, bahkan jatuh tempo pembayaran tanggal 31 Desember lalu. Namun sampai saat ini belum dibayar,” ungkap Rahmawati melalui sambungan telepon seluler.
Dia menegaskan, jika Pemda tidak membayar secepatnya, pihaknya akan memboikot lahannya yang ditempati oleh PLN itu.
“Kalau sehari dua ini tidak bayar sewa lahan saya, saya sudah minta kepada pihak PLN melalui keluarga saya untuk memboikot agar tidak ada aktivitas di lahan saya sampai sewa lahan tersebut dibayar,”tambahnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemeritahan Setda Halbar, Fadli Husen saat dikonfirmasi mengatakan, lahan tersebut sementara disiapkan kontraknya dan akan diprioritaskan untuk pembayaran.
“Kontraknya sudah disiapkan tinggal menunggu pergeseran dan lansung dibayarkan,” kata fadli. (UL/red)