Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Status PNS Dua Pejabat Dispora Halmahera Timur di Ujung Putusan Pengadilan

Status PNS Dua Pejabat Dispora Halmahera Timur di Ujung Putusan Pengadilan

Kepala BKD Halmahera Timur, Ismail Mahmud.

HALTIM, BRNStatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ailen Goeslaw dan
Iwan Asep Hasanudin berpotensi dicopot. Keduanya bakal diberhentikan secara
tidak terhormat apabila dalam sidang di pengadilan nanti terbukti terjerat
kasus korupsi.
 





Ailen Goeslaw
dan Iwan Asep Hasanudin resmi menjadi tersangka atas kasus pembangunan Stadion
Kota Maba
. Keduanya kemudian ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB
Ternate selama 20 hari, terhitung 28 Juli 2022.



Ailen merupakan
kuasa pengguna anggaran pembangunan Stadion Kota Maba. Sedangkan Iwan selaku pejabat
pembuat komitmen. Ailen dan Iwan menginap di hotel prodeo bersama tiga lainnya,
masing-masing FL, LI dan EM.





Alien kini
sudah diberhentikan dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Halmahera
Timur. Posisinya diganti oleh
Asisten I Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Sosial, Hi. Nasrun Konoras.

Kepala BKD
Halmahera Timur, Ismail Mahmud menyatakan, BKD tetap memproses pemberhentikan
secara tidak terhormat apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatan. Diberhentikan
apabila sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami masih
menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Apabila terbukti bersalah, maka SK
pemberhentian dari PNS tetap diproses,” katanya Selasa, 9 Agustus 2022.





Hasil
persidangan nanti, menurut Ismail, menjadi dasar pemecatan kepada Ailen Goeslaw
dan Iwan Asep Hasanudin.

“Sementara ini
masih tahapan berjalan. Kami tetap menunggu putusan, karena proses
pemberhentian mereka dari PNS harus ada dasar, yaitu salinan putusan dari
pengadilan. Apalagi ini kasus tipikor, dan kalau sudah ada inkrah, proses
pemberhentian secara tidak terhormat langsug diproses,” sebutnya.

Ismail menambahkan,
selain mengacu pada inkrah pengadilan, pemberhentian Ailen dan Iwan berpedoman pada
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.





“Dua dasar
hukum ini nantinya menjadi acuan apabila terbukti bersalah. Pak Bupati Ubaid
Yakub sudah menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Hi.
Nasrun Konoras menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dispora untuk mengisi kekosongan
jabatan. Hi. Nasrun ditunjuk langsung pak bupati,” katanya.

Ismail mengaku,
Pemerintah Halmahera Timur telah memblokir gaji Ailen dan Iwan setelah ditetapkan
tersangka. Keduanya tidak lagi menerima gaji karena tak lagi menjalankan tugas.

“Karena mereka menjalani
proses hukum, dan sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate. Gaji mereka diblokir
secara otomatis, termasuk hak-hak mereka sebagai PNS tidak lagi diberikan,”
terangnya. (mal/red)






Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan