Brindonews.com
Beranda Hukrim Muhammad Kasuba dan Anaknya Dilaporkan ke Polda Malut Atas Dugaan Penipuan

Muhammad Kasuba dan Anaknya Dilaporkan ke Polda Malut Atas Dugaan Penipuan

DITRESKRIMUM POLDA MALUKU UTARA.

TERNATE, BRN – Mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba alias MK dilaporkan ke Direktorat Umum Polda Maluku Utara. MK diadukan oleh LS.

Selain MK, LS juga melaporkan YEP, SK, ES, RK (anak MK), dan ET, menantu Muhammad Kasuba. Keenamnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.5,2 miliar.





Laporan terhadap MK dan sejumlah kerabatnya ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana dalam Pasal 378 dan 362 KUHPidana.

Informasi yang dirangkum brindonews, dugaa penipuan miliaran rupiah itu terjadi pada 27 Agustus 2020 sampai 23 Februari 2021. Uang ini katanya untuk membantu (konsolidasi) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan 2019 lalu.

Terlapor juga menjanjikan proyek kepala LS, namun semenjak Usman Sidik dan Bassam Kasuba dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan pada 2020, proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan.





Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes. Pol. Asri Effendy dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Kendati begitu, Asri menyebut belum mengetahui pasti kapan LS membuat laporan.

“Dilaporkan laporkan kapan saya nggak tahu tanggalnya, tapi seingat saya ada laporan (yang) masuk. Saat ini tim masih mengkaji atas laporan pengaduan tersebut. Dikaji dulu, kita cek dulu yang dilaporkan fakta perbuatan peristiwa pidana atau nggak, didukung alat bukti atau nggak itu sedang diverifikasi,” ujarnya.

Asri menambahkan, aduan LS dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan cukup alat bukti. “Kita proses dan langsung dilidik (penyelidikan), sekarang lagi dikaji prosesnya. Dikaji dulu apakah laporan benar, didukung alat bukti nggak,” tandasnya. (ak/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan