Brindonews.com
Beranda Headline Desak Kejati Malut Percepat Penetapan Tersangka Kasus Mami Wakil Gubernur

Desak Kejati Malut Percepat Penetapan Tersangka Kasus Mami Wakil Gubernur

TERNATE, BRN – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta segera menggelar perkara status tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Gubernur Provinsi Malut Tahun 2022.

Sebelumnya, Kejati Malut melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) sudah melakukan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan, karena ditemukan adanya unsur dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Wagub.





Koordinator Gamalama Corruption Whatc (GCW) Maluku Utara, Muhidin kepada redaksi Brindonews.com, Kamis, (25/04/2024) mengatakan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan perjalanan dinas Wagub yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, M Al Yasin Ali harus menjadi perhatian khusus.

Provinsi Malut yang kaya akan sumber daya alam harus mendapat perhatian khusus pemerintah pusat dalam penegakan hukum.

“Wagub yang juga Plt Gubernur juga terseret dugaan TPK anggaran Mami dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKD),” ujarnya.





Menurutnya, proses hukum di Malut tidak bisa berjalan jika para pimpinan daerah tidak tertib aturan. Maka harus diproses dengan tegas, baik oleh KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, bahkan Kemendagri.

“Banyak kasus di Provinsi Malut yang menjadi catatan bangsa, mulai dari ketidakwajaran aturan hingga penggunaan anggaran. Jangan sampai Malut menjadi contoh buruk bagi provinsi lain,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Malut dan BPK, telah ditemukan sumber transaksi pengeluaran dana UP/GU yang tidak ada pertanggung jawaban senilai Rp 499.362.410. Biaya penginapan pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil kepala daerah tahun anggaran 2022 juga tidak memiliki bukti pertanggung jawaban.





“Hal ini merugikan daerah senilai Rp 285.842.000,” jelasnya.

Lanjut Muhidin, untuk pengelolaan dana non-budgeter yang bersumber dari pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja Mami yang diterima pegawai dan pihak ketiga senilai Rp 760.225.186. Biaya pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil kepala daerah tahun anggaran 2022, yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.

“Berdasarkan temuan BPK dan Inspektorat, Kejati sudah seharusnya menetapkan Plt Gubernur tersangka, sehingga publik Malut mengetahui siapa aktor dibalik kasus TPK Mami dan perjalan dinas Wagub tahun 2022. (ches/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan