Brindonews.com
Beranda Hukrim Diduga Palsukan Buku Nikah, Oknum Polisi di Sula Diadukan Ke Propam

Diduga Palsukan Buku Nikah, Oknum Polisi di Sula Diadukan Ke Propam

Masqun: Tengah Ditangani Bidang SDM





Ilustrasi bukuh nikah.

SANANA, BRNOknum Polisi berinisial AU dilaporkan ke Bidang Profesi dan
Pengamanan atau Propam Polres Kepulauan Sula. AU yang diketahui anggota polisi
yang bertugas Polres Kepulauan Sula itu diperkarakan lantaran diduga memalsukan
dokumen pernikahan bersama istri sirinya, A.
 

AU dilaporkan ke polres setempat pada 5
Januari 2022, hanya saja penanganan kasusnya jalan di tempat. AU juga diduga
melakukan perampasan hak asuh anak.





A mengatakan, apa yang dilakukan mantan
suami sirinya itu merugikan dirinya. Padahal, kata A, mereka tidak pernah
melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun secara kedinasan
kepolisian.

“Saya dirugikan dan dilecehkan sebagai
seorang perempuan akibat pemalsuan dokumen buku nikah yang di duga dilakukan oleh
saudara AU. Kami tidak pernah nikah di KUA atau secara Kedinasan di Polres Sula
atau di Polda Maluku Utara. Saya heran kenapa ada buku nikah, sedangkan kami
sudah bercerai sejak tahun 2019,” kata A, begitu disembangi usai mendatangi
polres setempat, Selasa, 26 April 2022.

A menyebutkan kedatangannya di Polres
Sula itu untuk membuat laporan lopisi yang kedua kali. Kata A, talak yang
dilakukan keduanya turut disaksikan imam Desa Waihama Muin Galilea, dan dan para
saksi nikah. Muin Gailela merupakan penghulu desa setempat.





Alasan berserai, sambung A, lantaran
dirinya tidak pernah dinafkahi. Bahkan saat melahirkan pun di tinggal pergi.

“Waktu itu saudara AU sudah membuat
surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai 6000 karena kami menikah
secara sirih. Kami punya satu anak laki-laki yang sudah berusia 7 tahun. Pak
imam Mui ini orang yang menikahkan kami,” sebutnya.

A mengharapkan dan memnita kepada
Kepala Polres Sula agar menseriusi lapran yang dibuatnya.





“Anak saya masih di bawa umur pun di
ambil paksa. Jika laporan tidak ditindaklanjuti, maka saya melapor lagi di Propam
Polda Malut dan juga di Komnas Perempuan,” terangnya.

Kepala Seksi Humas Polres Sula, IPDA.
Masqun Abdukísh di konfirmasi mengatakan, laporan perihal dugaan pemalsuan
dokumen nikah berupa buku Nikah itu tengah di tangani oleh pihak SDM Polres
Sula. KUA Sula dalam waktu dekat bakal dipanggil dan dimintai keterangan.

“Kasus ini sementara berjalan di bagian
SDM Polres Sula, nanti dalam waktu dekat kami akan mintai keterangan dari pihak
KUA. Jadi bukan kami pihak polres memperlambat kasus ini, hanya saja kita kerja
harus berdasarkan SOP, semua ada tahpan-tahapan nya,” jelasnya.
(red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan