Kejati Malut Diminta Telusuri Pinjaman Biro Kesra Senilai 1,5 Miliar
TERNATE, BRN – Pemerintah provinsi maluku utara saat ini tengah diperbincangkan oleh publik. Dimana Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali mempercayakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun untuk menjabat plt karo kesra.
Tugas Plt karo kesra Muhlis sebagai ASN sudah masuk ambang batas yang tertuang dalam SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 00135/28200/AZ/23 tertanggal 16 November 2023.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Mitra Publik Proyinsi Maluku Utara menilai sadara Muhlis Jailan, ditunjuk Sebagai Karo Kesra tidak memilik dasar hukum.
“Patut dipertanyakan meski sudah pensiun dari ASN, Muhlis diduga masih menggunakan anggaran daerah dalam pengurusan emberkasi Calon Jamaah Haji (CJH), ” ungkap Direktur Mitra Publik, Yuslan Gani kepada Media Brindo Grup (MBG), Selasa (23/04)
Parahnya lagi, plt karo kesra dan bendahara Haji di kabarkan melakukan pinjam senilai Rp 1,5 miliar di Bank Maluku.
Dalam perjanjian pinjaman tersebut menyebutkan, apabila jatuh tempo tanggal 20 April dan tidak dikembalikan maka akan dikenakan denda dengan bunga per hari senilai Rp 500.000.
Yuslan juga menambahakan, atas dasar apa pejabat yang sudah pensiun masih melakukan pinjaman dengan menyandang jabatan Plt Karo Kesra.
“Patut diduga terdapat di dalamnya ada unsur Tindak Pidana Korupsi. Sebagai mana yang di amanatkan dalam UU No 20 Tahu 2001 atas perubahan UU No 31 Tahu 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, ” pungkasnya.
Lanjutnya, mitra publik secara kelembagaan mendesak aparat penegak hukum agar segera menelusuri pinjaman senilai Rp.1,5 dan perjalanan dinas yang digunakan oleh plt karo kersa dan bendahara haji. (Mbg)