Kejati Kembali Jadwalkan Panggil Plt Gubernur Malut
TERNATE, BRN – Kejaksaan Tinggal (Kejati) melalui Tim penyidik bidang Pidana khusus (Pidsus) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur, Al Yasin Ali.
Al Yasin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022.
Aspidsus Kejati Malut, Adrian ketika dikonfirmasi mengatakan, agenda pemanggilan Plt Gubernur dijadwalkan pekan depan.
“Minggu depan kita akan panggil Plt Gubernur,” uacapnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Untuk diketahui, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik sudah memintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Samsuddin Abdul Kadir serta beberapa saksi lain.
Dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit inspektorat Maluku Utara, menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.499.362.410.
Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp.285.842.000.
Ada juga pengelolaan dana non-budgeter bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186. (mbg)