Al Yasin Diduga Bohongi KASN dan Kemendagri
TERNATE, BRN – Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali diduga telah membohongi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pembatalan pelantikan pejabat eselon III dilingkup Pemprov Malut, yang dilaksanakan pada bulan Januari-Februari 2024 lalu.
Pasalnya, Al Yasin menerbitkan SK pembatalan pelantikan pejabat eselon III usai ditegur KASN dan Kemendagri. Bahkan, Informasinya, SK pembatalan itu sudah diserahkan ke KASN dan Kemendagri.
Samsuddin A. Kadir mengatakan, yang terjadi tidak sesuai fakta, bahwa para pejabat administrator tersebut tidak dikembalikan pada posisi semula sebagaimana permintaan KASN dan Kemendagri.
Menurutnya, di tanggal 5 Maret 2024 dilakukan rapat via zoom yang dihadiri oleh Inspektur Nirwan MT Ali, dan Kepala BKD Iwan Asbur bersama KASN, BKN dan Kemendagri.
Dalam Keputusan rapat tersebut diberikan waktu 12 hari. Kemudian Gubernur telah mengeluarkan SK pembatalan dan pencabutan SK nomor: 821.3.3/KEP/ADM/06/III/2024 dan SK nomor: 821.3.3/KEP/ADM/02/1/2024. Itu di cabut oleh Gubernur.
“Namun, sesuai yang diketahui bahwa BKN, KASN dan Kemendagri telah mendapatkan tembusan pencabutan SK itu, Tapi secara kenyataan Plt gubernur tidak mengembalikan posisi pejabat administrator “ungkap Samsuddin kepada sejumlah awak media, Minggu, 31 Maret.
Samsuddin juga mengkhawatirkan para pejabat yang semenjak itu sudah dikembalikan pada bulan Maret kemudian masih bekerja di tempat yang lama, sementara dia sudah tidak sah berada disitu karena sudah ada SK pembatalan. Untuk itu siapa yang memegang SK ini diserahkan kepada mereka agar kembali ke tempat masing-masing.
Sementara Kepala BKD Maluku Utara, Iwan Asbur saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapat SK pencabutan dan pembatalan dari Plt Gubernur.
“Saya sampai saat ini belum dapat surat itu. Dan harus ada SK pencabutan dan pembatalan dari Gubernur,” tandasnya. (mbg/red)