Brindonews.com






Beranda News Pemkab Halut Sesalkan Kinerja Pemrov

Pemkab Halut Sesalkan Kinerja Pemrov

Kepala Bagian Pemerintahan Halmahera Utara, John Anwar Kabalmay

HALUT,
BRN

Kinerja Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyelesaikan enam desa sengketa khususnya di Wilayah
Kecamatan Kao Teluk disesalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara
(Halut). Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Halmahera Utara, John
Anwar Kabalmay, Selasa (25/9).

Jhon mengatakan, Pemprov  hingga saat ini tidak mampu  memediasi menyelesaikan enam desa itu. Dimana
ketidakmampuan Pemprov menangani enam desa ini membuat Pemerintah Pusat ambil
alih.





“ Dengan demikian, Pemprov sudah tidak punya lagi ruang untuk berkomentar
mengenai enam desa,” kata Jhon.

Menurut John, permasalahan enam desa  perbatasan Pemkab Halut dan Pemkab Halbar
sudah selesai dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
137 Tahun 2017.

“ Dalam Permendagri tersebut, muatannya sangat jelas.
Selain untuk mengatur status enam desa, juga mengatur status Desa Tuakara di Kecamatan
Loloda Kepulauan,” tuturnya.





Meski isyarat Permendagri status enam desa sudah jelas,
namun dalam pelaksanaan hanya mengakomodir soal status Desa Tuakara. Sedangkan
status enam desa tidak. 

“ Saya tidak habis pikir pasca dikeluarkannya Permandagri
137 tahun 2017, yang mengatur Desa Tuakara dan enam desa di Kao Teluk. Tapi
hanya  desa Tuakara yang diserahkan ke
Halut, sementara nasib enam desa, sengaja digantung, ada apa ini ?,” sambungnya.

Karena
itu kata Jhon, sebagai aparatur dan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, Pemprov
Malut harusnya mensosialisasikan isi Permendagri dan semuanya harus selesai.
Namun kenyataannya, itu tidak dilakukan oleh Pemprov. 





“ Kalau seperti ini,
bukan untuk menyelesaikan masalah, tapi justru memperpanjang masalah,” ujarnya.
(Arthur/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan