Brindonews.com






Beranda Daerah Pemkab Morotai Beri Bantuan Hukum Tersangka APBD Fiktif

Pemkab Morotai Beri Bantuan Hukum Tersangka APBD Fiktif

Kabag Hukum Setda Pulau Morotai, Jamaludin

MOROTAI, BRN Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Morotai manaruh perhatian kepada Hironimus Rahankey pasca
ditetapkan tersangka oleh Polda Malut atas kasus tandatangan palsu pada dokumen
APBD Induk tahun 2018. Pemkab Morotai berencana bakal memberikan dampingan
hukum (bantuan hukum/penasehat hukum) kepada mantan Kepala Bagian Humas dan
Protokoler Setda Pulau Morotai itu untuk menangani kasus yang melilitnya.

Kabag Hukum Setda Pulau Morotai, Jamaludin saat
dikofirmasi diruang kerjanya, Selasa (24/9/2018) mengaku yang bersangkutan
bakal diberikan penasehat hukum/pengacara. Langkah diambil atas perintah Bupati
Morotai Benny Laos dan Sekretarias Daerah (Sekda), Muhamad A Kharie.





“ Ini arahan Sekda dan Bupati. Kita mencari pendamping
hukum, nanti pakai pengacara negara dan kami berupaya karena ini ada kaitannya
dengan daerah,” kata Jamaludin.

Untuk melaksanakan perintah pimpinan, pihaknya akan berkoordinasi
dengan kejaksaan guna mencari siapa pengacara untuk mendampinginya di
persidangan nanti. “ Saat ini kami lakukan pendekatan dengan kejaksaan,”
sambungnya.

Meski begitu, langkah Benny Laos dan Sekda, M. Kharie memberikan
bantuan hukum kepada Hironimus Rahankey bakal kesulitan. Sebab, Pemkab sendiri
tidak menyediakan anggaran untuk pendampingan hukum tersebut. “ Untuk anggaran,
bantuan hukum tahun ini tidak ada, tapi ada anggaran di keuangan dan boleh saja
nanti disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” terang Jamaludin. (Fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan