Pemkot Tindaklanjuti 7 Area Intervensi KPK dan Perbaikan MCP Tahun 2024
TERNATE, BRN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melakukan rapat evaluasi Monitoring Center Prevention (MCP) tahun 2023. Rapat tersebut berlangsung di Aula lantai III Kantor Walikota Ternate pada, Kamis 2 Mei.
Sekertaris daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, Untuk Pemerintah Kota Ternate ada 7 area Intervensi KPK yang menjadi bahan penilaian MCP.
“Tujuh area intervensi KPK itu diantaranya, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengawasan APIP, Menejmen ASN, Optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan BMD,” ucapnya.
Rizal menuturkan, rapat evaluasi MCP tahun 2023 lalu sekaligus mempersiapkan MCP tahun 2024, sebab capaian MCP KPK untuk Pemkot di tahun 2023 yaitu 46,63 persen.
“Dengan adanya capaian ini Pemerintah Kota terus di pacu untuk bisa bekerja lebih baik lagi, karena Kita berada pada posisi ke lima dari Kabupaten Kota lain,” ujarnya.
Ia menyebutkan, karena ini evaluasi data MCP 2023 dan 2024, maka Kita berkomitmen agar MCP yang di nilai di tahun 2024-2025 Insya Allah rengkingnya bisa lebih baik lagi.
Rizal juga menjelaskan, capaian MCP di tahun 2023 untuk Perencanaan dan Penganggaran APBD di angka 52,75 persen, Perizinan 77,92 persen, Pengadaan Barang dan Jasa 31,39 persen, Pengawasan APIP 25,75 persen, Menejmen ASN 49,96 persen, Optimalisasi pajak daerah 44,84 persen dan pengelolaan BMD 44,42 persen.
“Jadi nilai-nilai yang di perloleh ini di input melalui Aplikasi JAGAT.id, Aplikasi meminta seluruh daerah untuk melakukan pengimputan indikator pada OPD masing-masing,” pungkasnya.
Selain itu sambung Rizal, Setelah dicermati, memang lemahnya Pemkot ada di koordinasi dan konsolidasi, bukannya tujuh area intervensi ini Kita tidak lalukan. Kita lakukan hanya saja lemah di koordinasi di tingkat OPD.
Saya berharap di tahun 2024 yang metode penilaiannya mulai di bulan Mei ini jauh lebih baik sampai 2025 mendatang. Dengan adanya evalusi dari KPK paling tidak ada niat baik untuk memperbaiki tata kelola pemerintah dan kita juga meminta arahan dari KPK untuk langkah-langkah kedepan. (Ham/red)