Brindonews.com






Beranda News Pemkab Halut Bentuk Tim Pemekaran

Pemkab Halut Bentuk Tim Pemekaran

Kepala DPMDes Halut, Nyoter Koenoe

HALUT,
BRN
Keinginan
masyarakat tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Kao
Barat dan Loloda Utara bergabung dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera
Utara bakal terwujud.

Sebagai langkah tindaklanjut, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Halmahera Utara (Halut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(DPMDes) bersama Komisi I DPRD Halut melakukan rapat kerja membahas aspirasi
masyarakat di tiga kecamatan tesebut  untuk
dimekarkan.





Kepala DPMDes Halut, Nyoter Koenoe mengatakan,
pembahasan mengenai pemekaran kecamatan untuk beberapa desa yang ada di tiga
Kecamatan tersebut sudah diusulkan jauh hari sebelumnya oleh masyarakat. Namun sebelum
melakukan pemekaran ditingkat kecamatan, lebih dulu dilakukan pemekaran ditingkat
desa, salah satunya pemekaran dusun Bangkok Desa Bobaneigo, Kecamatan Kao
Teluk.

 “ Hal ini
sesuai dengan  Peraturan Pemerintah No 17
tahun 2018 tentang pemekaran kecamatan,” kata Nyoter, Senin (24/9) kemarin.

Nyoter menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018, syarat pemekaran ditingkat kecamatan harus
memiliki 10 desa. Kecamatan Loloda Utara secara administrasi hanya terdiri 18
desa. Karena itu kebijakan Pemda Halut akan menggabungkan beberapa desa di
Galela Utara bergabung dengan Kecamatan Loloda Utara (Lolut) sehingga memenuhi
ketentuan tersebut.





DPRD melalui Komisi I manyambut baik kebijakan pemerintah
yang mengakomodir aspirasi masyarakat di tiga kecamatan itu. Selain tiga
kecamatan, Pemkab Halut akan memekarkan beberapa desa di Kecamatan Galela yaitu
Desa Igobula, Soakonora dan Desa Ngidoho. 

Sementara untuk Kecamantan Kao Barat dinilai layak
untuk di mekarkan. Sebab, jumlah desa di kecamatan itu terdiri 18 desa dan itu
artinya Kecamantan Kao Barat melebihi ketentuan PP  Nomor 17 tahun 2018.

“ Terkait dengan pemekaran tiga Kecamatan itu  harus memenuhi beberapa ketentuan sesuai
dengan peraturan yang mendasari yaitu administrasi kecamatan, serta hal teknis
yang harus dipenuhi pihak kecamatan,” paparnya.





Saat ini, kata Nyoter, Pemkab Halut tengah
membentuk tim pemekaran kecamatan dan desa ditingkat Kabupaten. Berharap,
aspirasi masyarakat tentang pemekaran dapat terlaksana. (Arthur/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan