Kejati serius Usut Kasus Proyek Embung Makian
Foto: Proyek Embung Makian Yang Dibangun PT. Taipang Subur |
TERNATE,
BRINDOnews.com – Rupanya Kajaksaan Tinggi
(Kejati) Malut tidak main-main dengan kasus tindak pidana korupsi Proyek embung
Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara
(Malut) milik Balai Wilayah Sungai (BWS)
senilai Rp 10,7 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT
Taipan Subur tahun 2016, diduga bermasalah Subur tahun 2016 dengan anggaran Rp 10,7 miliar, dimana
setelah di bangun proyek kembali ambruk dan tidak lagi berfungsi.
Kasipenkum Apris Ligua
kepada wartan belum lama ini mengatakan, berdasarkan keterangan dari Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Handoko Setiayawan bahwa, kasus embung makian terus di
dalami dengan cara mengkroscek kondisi proyek di lapangan. “Kasus embung
makian, minggu ini pihak kejati Malut dan ahli Kontruksi bangunan turun ke
lapangan, sehingga mengetahui jelas kondisi fisik bangunan,” singkat Apris.
(shl/alf)