Brindonews.com






Beranda Daerah Besaran UMK Ternate Menunggu Hasil Survei KHL

Besaran UMK Ternate Menunggu Hasil Survei KHL

RONY ARIES

TERNATE, BRN – Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) Kota Ternate terus melakukan persiapan survei kebutuhan hidup
layak atau KHL. Survei KHL untuk menetapkan
upah minimum kota atau UMK Ternate di 2020.

Kepala Bidang
(Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Ternate, Rony Aries
menyebut survei ini akan menjadi salah satu
indikator menentukan besaran kenaikan UMK Ternate tahun depan.
“Ada
60 item KHL nantinya di survei,” kata Rony saat disambangi brindonews,
Senin (21/10)
.





Penetapan UMK didasarkan pada kehidupan hidup layak dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen KHL digunakan sebagai dasar
penentuan 
upah minimum, dimana di hitung
berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang
meliputi kebutuhan akan pangan.

 





Menurut Rony,
selain digunakan sebagai dasar penghitungan UMK, KHL dilakukan untuk mencari
tahu harga sejumlah kebutuhan yang diperlukan oleh pegawai, karyawan, dan buruh.
Dari hasil survei itu diperoleh, selanjutnya memperhatikan inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) kemudian ditetapkannya besaran
UMK.


“Atas dasar pertimbangan kenaikan KHL, inflasi dan sebagainya
kemudian ada presentase yang ditetapkan, sebagai contoh, di Ternate, UMK Ternate
atau presentase tahun 2019 sebesar Rp 2.608.408 per pekerja per bulan,”
jelasnya.

Dijelaskan,
setelah ada kesepakatan dari dewan pengupahan menyangkut angka atau nilai dasar,
berikutnya diajukan ke Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman untuk
membuat/mengeluarkan surat pengajuan ke gubernur kemudian diterbitkan ketetapan
besaran UMK 2020.





“Misalnya
kenaikannya di kisaran angka 7,8. Kesepakatan kedua belapihak ataupun akademisi
termasuk dewan pengupahan menyepakati berapa dari presentase inflasi dan PDRB,
kenaikan berapa ? kemudian ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS),” jelasnya. “Biasanya
melebihi sedikit dari UMP, karena UMP kan berlaku di sepuluh kabupaten/kota,”
sambungnya. (ko/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan