Brindonews.com






Beranda Headline Alfis : Laporan GCW Terhadap Bupati Haltim Akan di Kroscek

Alfis : Laporan GCW Terhadap Bupati Haltim Akan di Kroscek

Kantor Mapolda Maluku Utara

TERNATE BRN – Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), AKBP Alfis Suaili mengaku belum
mengetahui dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan Lembaga Masyarakat
(LSM) Gamalama Corruption Watch (GCW) Provinsi Maluku Utara (Malut) terhadap Bupati
Halmahera Timur (Haltim) Ir. Muhdin.





Laporan
tindak pidana korupsi yang di duga melibatkan Bupati Haltim ini pada tahun
anggaran 2014 dan 2015, yang pada saat itu Ir. Muhdin itu masih menjabat sebagai
Wakil Bupati (Wabup) Haltim.

“Kasus
tersebut nanti Saya cek dulu ya, karena alamatnya ditujukan kepada bapak kapolda
Brigjen Pol Suroto, jadi kami cek dulu sampai dimana suratnya”, Singkat
Dirreskrimsus Polda Malut Akbp Alfis Suaili kepada wartawan minggu (20/10/2019).

Sebelumnya
Koordinator GCW Malut Muhidin kepada redaksi Brindonews.com Sabtu (19/10/2019)
mengatakan laporan dan barang bukti berupa buku kas dan kwitansi penerima yang
ditandatangani kepala bagian umum dan perlengkapan setda haltim sudah di
serahakan kereskrim khusus Polda Maluku Utara pada tanggal 15 oktobert.

Lanjut
dia, isi laporan tersebut, diduga bupati Haltim Muhdin yang saat itu menjabat
sebagai wakil bupati diduga menerima uang dari bendahara pengeluaran bagain
Umum dan perlengkapan setda kabupaten Haltim berupa uang titipan senilai Rp 3
Miliar lebih.





Inilah salah Satu Bukti Kwitansi Pengeluara Dari Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Perlengkapan

Menurutnya,
berdasarkan bukti yang di kantongi, Gcw menduga bupati Haltim telah melakukan
tindak pidana korupsi, sebab uang tersebut bukan merupakan uang oprasional atau
pribadi yang dititipkan pada bagian umum dan perlengkapan.

Adapun
barang bukti berupa kwitansi dan buku kas yang dikeluarkan bagian umum dan
perlengkapan yang di bubuhi dengan materai 6000 terlampir yang di terima oleh
Muhammad Abdullah pada 29 Pebruari tahun 2014 terlampir. (shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan