Brindonews.com






Beranda Hukrim Polres Halsel Diminta Tindak Kelompok Brutal yang Catut Nama Kesultanan Bacan

Polres Halsel Diminta Tindak Kelompok Brutal yang Catut Nama Kesultanan Bacan

Pulau Nasari Ra.


HALSEL, BRN
– Nelayan bagan di Desa Bajo,
Kecamatan Batang Lomang, Halmahera Selatan, akhir-akhir ini kerap dibajak kelompok
brutal yang mengaku orang suruhan pihak Kesultanan Bacan.





Kelompok yang beranggotakan lebih dari 10 orang ini tidak
segan-segan mengancam apabila mendapat para nelayan Bajo menangkap ikan
di perairan
Pulau Nusari Ra dan Desa Tanjung Obit. Mereka bahkan merusak fasilitas bagan. 



“Katanya
Mereka diperintahkan Kesultanan Bacan melakukan pembajakan. Kelompok brutal ini
bahkan mengancam para nelayan bagang mengunakan senjata tajam (parang).
Kejadian ini terjadi di perairan Pulau Nusari Ra dan Desa Tanjung Obit pada
Selasa malam 20 September, sekira pukul 11.30 WIT,” kata Kifli Hamid, Ketua
Bidang SDM Lembaga Amal Raudhatul Jannah Desa Bajo.





Kifli mengatakan,
terungkapnya aksi tak terpuji yang mencatut nama Kesultanan Bacan itu setelah
dirinya mendapat cerita para nelayan di desanya.

Menurut pengakuan
para nelayan, para kelompok tersebut dalam melancarkan aksinya sudah
dipengaruhi minuman keras.

“Motifnya
belum diketahui pasti. Apakah mereka benar tidaknya suruhan pihak Kesultanan Bacan
kami juga belum tahu. Namun, informasi yang kami dapat, bahwa pihak Kesultanan
Bacan tidak pernah menyuru atau mengutus siapapun (termasuk kelompok brutal
ini) untuk beraksi di di perairan Pulau Nusari Ra dan Desa Tanjung Obit,” ucap
Kifli dalam keterangan tertulisnya yang diterima brindonews, Jumat
malam, 23 September.





Alumnus
Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini meminta, aksi kelompok brutal
tersebut secepatnya dihentikan.

“Kami
meminta Polres Halmahera Selatan segera menangkap dan menindak tegas
oknom-oknum tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum sangat tidak
mencerminkan nilai-nilai kamaanusian. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus di
proses sesuai hukum yang berlaku, apalagi Ini adalah pelanggaran pidana tentang
pengancaman dan pengurusakan barang,” tambah Kifli. (mal/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan