Pemkab Halmahera Tengah Diduga Suap BPK demi Predikat WTP
Wakil Ketua Lembaga Mitra Publik Maluku Utara, Azis Abubakar. |
TERNATE, BRN – Lembaga Mitra Publik Maluku Utara mencurigai ada
yang tidak beres di internal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Azis Abubakar
menduga, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021 dari
Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Maluku Utara kepada Pemerintah Kabupaten
Halmahera Tengah disinyalir adanya suap.
Wakil Ketua Lembaga
Mitra Publik Maluku Utara ini mengatakan, adanya dugaan suap tersebut diakui
salah satu sumber internal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Menurut sumber
tersebut, kata Azis, dugaan suap milyaran rupiah itu guna memuluskan hasil
pemeriksaan keuangan Pemkab Halteng Tahun 2021.
“Terkuaknya dugaan
penyetoran uang milyaran rupiah ke BPK diketahui melalui disposisi atau memo
yang ditandatangani langsung oleh Bupati Edi Langkara. Memo tersebut berupa selembaran
kertas berwarna kuning emas yang ditujukan kepada salah satu Kepala Dinas
Pendidikan Halmahera Tengah untuk membicarakan teknis pengumpulan uang agar
disetor ke BPK,” kata Azis mengulangi pernyataan sumber internal itu, Senin, 3
Oktober.
Setelah menerima
memo, pihak dinas pendidikan setempat langsung menggelar pertemuan bersama
sejumlah kontraktor. Pihak dinas meminta agar ada kontribusi dari kontraktor.
“Dengan jaminan
kontraktor akan mendapat proyek. sejumlah Rp70 juta berhasil dikumpulkan dari
hasil pertemuan tersebut,” ujar Azis.
Bukan cuma dinas
pendidikan. Disinyalir sekitar 29 OPD setempat ikut menyetor dan menjalankan
operandi penyuapan ke BPK.
“Satu instruksi yang
sama langsung dari Bupati Halmahera Tengah Pak Edi Langkara,” ujarnya.
Azis menyatakan,
setelah mendapat bocoran dugaan penyuapan dari sumber internal pemerintah, pihaknya
kemudian mengofirmasi ke salah satu Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah di
maksud.
“Ketika
dikonfirmasi, beliau membenarkan ada instruksi dari Pak Bupati Edi Langkara. Hanya
saja menurut dia, instruksi tersebut berupa instruksi lisan. Yang bersangkutan mengaku
diperintahkan menyiapkan Rp60 juta untuk dieksekusi ke BPK guna memperoleh
predikat WTP. Salah satu Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah yang dimaksud
itu sekarang sudah non aktif sebagai kepala dinas,” begitu akui Ahmad, kata
Azis.
“Beliau juga bilang
bukan cuma dinas pendidikan. Ada banyak OPD yang menindaklanjuti perintah pak
bupati. Semua dinas lingkup Pemkab Halmahera Tengah setor Rp70 juta sesuai
instruksi bupati,” sambung Azis.
Azis mendorong
penegak hukum menelusuri pengakuan dua sumber internal Pemerintah Kabupaten
Halmahera Tengah tersebut.
“Dugaan suap dan gratifikasi Pemkab Halmahera
Tengah kepada BPK ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Polda mapun Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara. Oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini juga
dipanggil biar jelas semuanya,” pintanya. (red)