Nuryani: Ijin dan NIB PT. Thanaga Samudera Line Sudah Kadarluarsa
Sekretaris DMPTSP Kota Ternate, Nuryani Ambra. |
TERNATE,
BRN– Keabsahan ijin aktivitas
bongkar muat di Pantai Daulasi, Kelurahan Tafure, Ternate Utara, oleh PT.
Thanaga Samudera Line perlahan mulai terkuak. Ini setelah DMPTSP Kota Ternate
mengkroscek ijin perusahaan termaksud.
Nuryani Ambra mengatakan, ijin PT. Thanaga Samudera Line
diketahui telah kadarluarsa alias expired.
Sekretaris DMPTSP Kota Ternate ini menyebut, selain ijin, Nomor Induk Berusaha perusahaan
juga sudah expired.
“Jadi NIB yang mereka pakai itu tercatat dari 2019, sedangkan
sekarang sudah tahun 2021. Mereka harus mengurus izin harus melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk
memperbarui semua ijin. Nanum sampai hari ini mereka belum perbarui,” katanya Nuryani,
Senin, 27 Fenruari.
Nuryani mengaku pihaknya mengeluarkan ijin untuk PT. Thanaga
Samudera Line. Namun itu Ijin Prinsip Penataan Ruang atau IPPR, bukan ijin
bongkar muat (kepelabuhnan).
“Tapi udah tidak berlaku. Sekarang kita fokus ke NIB-nya
saja. Karena di lampiran NIB tidak tercantum izin usaha bongkar muat. Mereka
lakukan kegiatan yang tidak ada di dalam dokumen perijinan. Ijin mereka belum
terpenuhi,” sebutnya.
Kendati batas ijin perseroan yang pinjam Haji Semi ini sudah
habis, namun bagi Nuryani itu tidak masalah. Nuryani berdalih, DMPTSP selaku
dinas yang mengeluarkan ijin akan melakukan pendampingan pembaruan ijin. Bahkan,
kata Nuryani, DMPTSP sudah mengundang pihak PT. Thanaga Samudera Line untuk
penyesuaian ijin terbaru.
“DMPTSP siap memfasilitasi proses perijinan sehingga
kegiatan investasi ini terus berjalan, karena ada manfaat positifnya, salah
satunya penyerapan tenaga kerjanya,” ucapnya. (ham/red)