Brindonews.com
Beranda Daerah Mahasiswa Mengharamkan UU Omnibus Law Diberlakukan di Malut

Mahasiswa Mengharamkan UU Omnibus Law Diberlakukan di Malut

ratusan masa aksi saat melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Ternate
foto : ham

TERNATE,
BRN
– Ratusan mahasiswa
Kota Ternate yang tergabung dalam Komite Aksi Bersama  menggelar unjuk
rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate pada
Selasa (6/10). Aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa ini mendesak serta
mengharamkan UU Omnibus Law diberlakukan di Maluku Utara (Malut)





UU Omnibus law Cipta
Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada senin
kemarin memicu kemarahan dari berbagai pihak terutama para mahasiswa. Tak sedikit
mahasiswa yang membagikan ekspresi kekecewaan terkait dengan UU Omnibus law sebab dinilai menindas
masyarakat kecil.

Dalam unjuk
rasa tersebut, Kordinator aksi Ahmad Ridwan Laha dalm orasinya mengatakan UU
cipta kerja yang disahkan DPR-RI hanya berorientasi pada keuntungan pengusaha
semata“ UU Omnibus Law ini hanya untuk kepentingan ekonomi yang menitikberatkan
pada kemudahan investasi tanpa memperhatikan hak pekerja, “ katanya

Ridwan
bilang, DPR-RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi membela
kepentingan rakyat melainkan menjajah dan menindas masyarakat. Padahal, mereka
terpilih menjadi anggota DPR-RI dan DPRD adalah amanat dari rakyat.





Kami
yang tergabung dalam buruh, petani, kaum muda, masyarakat adat dan masyarakat
lingkar tambang dengan tegas mengharamkan UU Omnibus Law disahkan dan
diberlakukan di Maluku Utara.


Penolakan ini tetap selalu digaungkan oleh segenap masyarakat dan organisasi
yang ada di Malut bahwa haram hukumnya UUD Omnibus Law atau Cipta kerja
diberlakukan di Malut, “ Teriaknya.

Sementara
orator lainnya yakni Ahmad juga mengatakan, pengesahan UU Omnibus Law ini
sangat merugikan dan mematikan rakyat hingga puluhan tahun yang akan datang. “ apabila
kebijakan ini tidak dicabut dan tidak dihalangi, maka akan mematikan generasi
kita di masa mendatang, “ Ujarnya.





Tak kala
dengan kaum muda, aksi protes juga digaungkan oleh salah satu orator perempuan
yakni Tati Balasteng. Menurutnya, kebijakan pemerintah dan DPR-RI yang
mengesahkan UU Omnibus Law menuai kritikan dari seluruh gerakan yang ada
disetiap daerah.

“ Ini
menandakan bahwa kebijakan tersebut harus di cabut sebab akan mengancam dan
melumpuhkan generasi yang ada. Kami tetap menolak dan haram hukumnya UU Omnibus
Law
diberlakukan di Malut, “ Pungkasnua.

Lanjut dia, Sebelum disahkan Omnibus Law cipta kerja, ada tujuh
juta generasi mudah yang ada di Indonesia yang terancam dan tidak mendapatkan
lapangan pekerjaan, bahkan sebelum disahkan UU tersebut di Maluku Utara sudah
menyiapkan 313 IUP, 





“ Di tanggal 5 kemarin menjadi tragedi pahit unutk masyarakat atas disahkan UU Omnibus Law. itulah wajah asli dewan perwakilan rakyat,
seperti kacang lupa kulitnya, Ibu lupa anaknya, Tidak pernah berfikir
penderitaan yang rakyat, rakyat  selalu
dijajah oleh pemerintah bahkan dewan yang mewakili rakyat. Aksi ini tetap
dilanjutkan dan haram hukumnya UU ini diberlakukan di Malut, Tuturnya. (ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan