KASN Jatuhi Sanksi Ricko dan Dwi Cahyono
HALTIM, BRN – Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN menjatuhkan sangsi moral terhadap Ricko Yudolf Hendri Debeturu dan Dwi Cahyono.
Ricko dan Dwi Cahyono dijatuhkan sangsi oleh KASN buntut atas kasus pelanggaran ASN memosting sang bosnya Ubaid Yakub dan Anjas Taher yang berstatus sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati incumbent di media sosial facebook.
Keputusan menjatuhkan sangsi terhadap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur tersebut setelah keduanya ditetapkan bersalah oleh KASN.
Sangsi hukuman pelanggaran kode etik tercatat dalam surat rekomendasi KASN ihwal pelanggaran netralitas ASN Nomor R-2253/NK.01.00/07/2024 dan Nomor R-2250/NK.01.00/07/202 tertanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Keduanya dijatuhi sangsi setelah rekomendasi Bawaslu Halmahera Timur Nomor 304/PP.01.02/K.MU-06/06/2024 dan Nomor 305/PP.01.02/K.MU-06/6/2024 tentang penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan serta laporan hasil pengawasan pemilu diterima dan diproses oleh KASN.
Menurut KASN, Ricko dan Dwi Cahyono melanggar undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 9 ayat 2 menyebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 10 huruf c, ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Pasal 24 ayat 1 huruf d menyebutkan ASN wajib menjaga netralitas.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN. Pasal 1 menyebutkan angka 2 kode etik ASB adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
Angka 4 menjelaskan, pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan ASN yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. Pasal 6 menyebutkan, nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh ASN meliputi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi.
“Pasal 7 menyebutkan, pelaksanaan tugas kedinasan dan Pasal 15 ayat 1 menyebutkan PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Pasal 15 ayat 3 menyebutkan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka,” begitu bunyi rekomendasi yang dikutip Media Brindo Grup (MBG), Selasa, 30 Juli.
Kemudian, Keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 256 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan
“KASN memutuskan Rickoh Yudolf Hendri Debeturu dan Dwi Cahyono terbukti melanggar netralitas ASN. Kemudian meminta kepada saudara selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral pernyataan secara terbuka terhadap Ricko dan Dwi Cahyono. Lalu melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi beserta dokumentasi kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja,” tegasnya.(*)