Brindonews.com






Beranda Hukrim Koordinator FPAK Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Koordinator FPAK Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.


TERNATE, BRN
– Koordinator lapangan Front Penggerak Anti Korupsi (FPAK) Maluku Utara,
Sudarmono Tamher terpaksa berurusan dengan polisi. Ini setelah ia dilaporkan ke
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin 14 Maret.





Laporan polisi ihwal dugaan pencemaran
nama baik itu buntut dari aksi unjukrasa FKAP pada Kamis, 10 Maret 2022 kemarin
di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Dalam aksi ini, FPAK meminta pihak
kejaksaan mengusut anggaran perjalanan dinas yang melekat di Dinas Kelautan dan
Perikanan Maluku Utara. Mereka juga membentang spanduk bertuliskan tangkap ada
adili Ridwan Arsan atas dugaan bermain proyak dan SPPD fiktif.

FPAK Maluku Utara saat menggelar unjukrasa di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Kamis pekan kemarin.


Sekrataris Dinas Keluatan dan Perikanan
Maluku Utara, Ridwan Arsan selaku pembuat laporan mengatakan, tudingan FPAK
yang dialamatkan padanya sangat mengganggu baik pribadi maupun pribadi.
Apalagi, namanya ditulis dalam spanduk.





“Mereka tulis nama saya sebagai mafia
proyek fiktif,” ucap Ridwan menguti tulisan yang ada di spanduk.

Ridwan berharap kasus ini diseriusi
hingga mengungkap maksud dan tujuan unjukrasa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku
Utara, Komisaris Besar (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik, AKBP.
Hengky Kurniawan dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dimaksud.





Hengky mengatakan laporan dugaan
pencemaran nama baik itu koordinator lapangan FPAK selaku terlapor.

“Laporan kami sudah terima, dan akan
diproses sesuai prosedur. Kita akan  buat
undangan pemanggilan kepada ST, setelah dipanggil dan dimintai klarifikasi
selanjutnya dipelajari apakah memenuhi unsur atau tidak,” ucapnya. (jr/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan