Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye TPP Belum Bisa Dibayarkan, Begini Penjelasan BPKAD Halmahera Timur

TPP Belum Bisa Dibayarkan, Begini Penjelasan BPKAD Halmahera Timur

Joko Lelono.


HALTIM, BRN
Semangat PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menerima tambahan
penghasilan pegawai atau TPP berakhir kecewa.
 





Janji pencairan dan pembayaran ke masing-masing
rekening PNS yang dijadwalkan Senin, 14 Maret, hari ini belum terealisasi alias
zonk. BPKAD Halmahera Timur mengklaim belum dibayarkannya TPP itu terjadi di
semua kabupaten kota di Maluku Utara.

Kepala BPKAD Halmahera Timur, Joko
Lelono Ridwan menjelaskan penyebab belum bisa dilakukannya pencairan dan
penyaluran TPP. Ia mengatakan, ditundanya pembayaran dimaksud lantaran masih
dievaluasi oleh bina keuangan daerah.

“Ini bukan hanya di Halmahera Timur,
tapi semua. Bahkan skop Provinsi Maluku Utara juga sama. Kami Halmahera Timur
tahap satu proses evaluasi di ortala sudah selesai, dan sekarang masih di bina
keuangan daerah dievaluasi kembali,” kata Joko ketika disembangi Media Brindo
Grup (MBG) Senin, 14 Maret 2022.





Joko Loleno mengatakan, semua
persyaratan pengusulan pembayaran TTP ke Kemendagri dan kementerian Keuangan RI
sudah dipenuhi. Peraturan bupati perihal TPP dan formula perhitungan pun sudah
disampaikan ke dua lembaga vertikan itu.

“Semua syarat kami sudah penuhi. Wewenang
untuk melakukan evaluasi itu ada di kementerian. Sekarang sudah ada di keuangan
daerah, kami tinggal menunggu hasil verifikasinya seperti apa?. Jika setelah
tahapan verifikasi di keuangan daerah, selanjutnya proses di direktorat
jenderal pengembangan keuangan untuk mendapatkan persetujuan usulan pembayaran
TPP. Halmahera Timur, Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pun
sama belum mendapatkan persetujuan. Ada persetujuan dulu baru kami bayar,” tandasnya.

“BPKAD tetap memproses pembayaran apabila
sudah mendapatkan rekomendasi persetujuan resmi dari Kemendagri RI. Seluruh
ketersediaan anggaran TPP sudah disiapkan. Rekomendasi persetujuan adalah
syarat penting, Karen itu kami masih menunggu. Apabila sudah ada, maka kami
akan proses. TAPD melalui bagian hukum akan berkoordinasi dengan kementerian,”
ujar Joko. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan