Brindonews.com
Beranda Hukrim Hendak Ambil Ganja, Remaja 18 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Hendak Ambil Ganja, Remaja 18 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Ilustrasi daun ganja (pixabay.com).

TERNATE, BRN – Seorang remaja berinisial HUH alias Ekal ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

Pria berusia 18 tahun itu diamakan di Lingkungan Koloncucu, Kelurahan Toboleu, Ternate Utara, Minggu kemarin26 Maret sekira pukul 16:30 WIT sore.





Polisi mengamankan barang bukti tiga sachet plastik klip diduga berisi ganja dengan berat bersih 92.56 gram.

Kapolres Ternate, AKBP. Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU. Wahyuddin membenarkan penangkapan tersebut. EKal ditangkap saat hendak mengambil barang bukti.

“Penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata Wahyuddin, Senin 27 Maret.





Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate AKP. Bakri Syahrudin menambahkan, Ekal kini sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Ekal dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ul/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan