Brindonews.com






Beranda Hukrim Kasus Samsat Kota Ternate, Gubernur Serahkan ke Kejati Malut

Kasus Samsat Kota Ternate, Gubernur Serahkan ke Kejati Malut

TERNATE,BRNPemerintah Provinsi
Maluku Utara, rupanya tidak main-main dengan apa yang dilakukan pihak penegak
hukum dalam mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini terbukti saat Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Malut melakukan penahanan Kepala Samsat kota Ternate dan
bendaharanya belum lama ini.





Gubernur
Malut Abdul Gani Kasuba kepada wartawan Jumat (21/9/2018) mengatakan langkah
penegak humum untuk mengungkap kasus korupsi di lingkup pemprov malut sangan di
berikan apresiasi. Apalagi yang terlibat itu pejabat eselon II mapun eselon
III.

Menurutnya,
soal penahanan kepala samsat Kota Ternate dan Bendahara pengeluar itu sah-sah
saja, karena sistim penyelesaian kasus pihak kejati lebih tau mana yang berhak
ditahan atau tidak” Kita serahkan masalah tersebut kepada penegak hukum untuk
menyelsaikan tugas meraka untuk mengungkap kasus korupsi.  





Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Maluku Utara tidak melakukan penahanan Kepala Samsat Kota Ternate dan bendahara
karena diduga menyalahgunakan anggaran pajak kendaraan bermotor senilai Rp
1.850.981.468 tahun 2017.

Kedua tersangka
masing-masing  pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Tehnis
Badan (UPTB) Samsat Ternate Inisial (NG) dan Bendahara Pemerimaan Inisial IH,
setelah diperiksa kedua tersangka langsung ditahan satu diantaranya di Lapas Jambula
dan yang satunya di tahan di Rutan Anak dan Perempuan.

“ Kedua tersangka itu ditahan selama 20
hari kedepan, terhitung mulai sejak di tahan, dan penahanan ini dilakukan ke
tahap penyidikan. Penahanan juga berdasarkan surat perintah penahanan yang di
terbitkan oleh Kepala Kejati Malut dengan nomor Print 05/S:/FB.09/2018,” ungkap
Apris.





Ada dua alasan objektif dilakukan penahanan
terhadap kedua tersangka, yakni diduga kuat tersangka melakukan tindak pidana
korupsi pajak kenderaan bermotor di UPTB Samsat Ternate Tahun 2017,
dan  yang bersangkutan akan melarikan diri serta mempersulit proses
penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.



Kata dia, modus yang dilakukan kedua
tersangka, ada sejumlah penyetoran pajak kendaraan bermotor pada wajib pajak
yang mestinya disetorkan ke bank, akan tetapi disetorkan ke bendahara serta
sejumlah uang diminta oleh tersangka Kepala UPTB Samsat. (el/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan