Imran Yakub Tantang Pernyataan Sahril Tahir
TERNATE,
BRN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara
menantang pernyataan Sekertaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Malut Sahril Tahir yang sebelumnya menuding kepala Dikbud Malut melakukan
Pungutan Liar (Pungli) pada sejumlah proyek di SMA.
Kaidkub Malut Imran Yakub kepada reporter
brindonews.com di kediaman Gubernur Jumat malam (21/9/2018) mengatakan, secara
pribadi saya siap menantang pernyataan Komisi III, kalau benar adanya hal itu
sampaikan langsung siapa oknum kepala sekolah yang mengatakan.
Kata dia, seharusnya komisi III menyapaikan
secara detail sehingga dapat diketahui anggaran DAK sekolah mana yang ada potongan dari Dikbud, sehingga publik
juga tau. ” Kami ingi tahu nama sekolah dan siapa kepala sekolah yang
mengatakan hal itu,”.
Sebelumnya
Sekertrias Komisi III DPRD Malut Sahril Tahir mengatakan, Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub telah melakukan
pungutan liar pada sejumlah proyek yang dilakukan pada sekolah yang ada dibawah
kendalinya. Bahkan, tak tanggung-tanggung tiap proyek dipatok sebesar Rp 8 juta
hingga Rp 10 juta.
“ Proyek pembangunan maupun rehabilitasi
itukan sudah dianggarkan dalam dana DAK, akan tetapi Kadis Dikbud masih meminta
sejumlah uang kepada proyek tersebut,” kata anggota DPRD Malut, Syahril Tahir.
Syahril juga membeberkan modus yang
digunakan. Setiap proyek pembangunan baik renovasi/rehab maupun bangun baru,
pengambilan gambar rancangan akan diminta uang sebesar Rp 8 juta. “ Harusnya
proyek ini tidak perlu diberikan, karena untuk anggaran operasionalpun telah
diatur, sehingga tidak boleh ada pemotongan apapun juga,” ujarnya.
Tak hanya itu, Syahril menyebutkan pungli
juga terjadi pada guru-guru yang mengurusan kenaikan pangkat. Mereka diminta
untuk menyetor sejumlah uang sebagai jalan ‘mulus’. “ Kami menemukan untuk
pengurusan kenaikan pangkat juga diminta, kita akan proses ini sehingga tidak
ada lagi yang seperti ini,” tegasnya.
Bahkan yang lebih parah lagi kata Sahril, apabila
masing-masing kepala sekolah tidak menuruti kemauan Kadikbud, mereka diancam
untuk dilindahkan ke tempat yang jauh dari jangkauan. ” Kepala sekolah diancam
dipindahkan ke tempat lain apabila tidak menuruti keinginan Kadikbud Imran
Yakub,” tetangnya. (Ces/red)