Brindonews.com






Beranda Hukrim Kades Gorua Selatan di Laporkan Ke Kejati

Kades Gorua Selatan di Laporkan Ke Kejati

Ilustrasi 

TERNATE, BRN – Kepala
desa (Kades) Gorua Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara, Sofyan
Kadjim dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas dugaan penyalahgunaan
Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015, 2016, dan
2017. Laporan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini menyusul Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat setempat menemukan adanya
keganjalan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan anggaran.    

BPD
Gorua, Tamin Syaban mengatakan, penggunaan anggaran 3 tahun pertama kali
diketahui setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penyalahgunaan ADD
dan DD dari Inpektorat Halut. Dari LHP itu kemudian di tindak lanjut ke Bupati
Halmahera Utara, Frans Manery.





“LHP
dengan nomor:703.1/06/LHP.Kasus/INSPEK/2016 itu kami menunjukan ke pak Frans, LHP
tertanggal 16 Maret 2018 itu perihal penyalahgunaan dana ADD dan DD”, ungkap Tamin
kepada brindonews.com via Handphone, Jumat (13/4/2018) kemarin.

Tamin
mengungkapkan, sesuai hasil temuan Inspektorat di tahun 2015 senilai Rp.
51.698.439.65, dana BUM-Des desa sebesar Rp. 27.638.047, tunjangan pemerintah
desa (pemdes) dan BPD sebesar Rp. 32.130.000. Untuk tahun 2016, seluruh
anggaran yang digunakan baik itu anggaran semester satu dan dua tidak dapat di
pertanggungjawabkan, ditambah PPN dan PPH desa senilai Rp. 18.659.361 tidak disetor
ke kas negara, serta dana BUM-Des senilai Rp. 50.000.000 juga tidak di
laksanakan sebagaimana dalam petunjuk teknis (juknis).


Anggaran penggunaan senilai Rp. 51.698.439.65 diperuntukan pembuatan pagar
desa, tapi didalam pelaksana pagar kekurangan volume, sedangkan tunjungan untuk
tunjangan pemdes senilai Rp. 32.130.000 belum terbayar hingga saat ini”, ujannya.





Sementara
anggaran tahun 2017, realisasi belanja tahap satu tahun 2017 dengan rincian
bendahara desa senilai Rp. 35.250.000 dan kades sebesar Rp. 494.338.00 juga
tidak bisa dipertanggung jawabkan. “Berdasarkan hasil temuan 3 tahun berjalan
itu Kades Sofyan sendiri sudah mengakuinya. Inspektorat memberikan kesempatan
untuk menyelesaikan semua temuan LPH selama 60 hari, terhitung dari Penetapan
surat tanggal 12 Januari s/d 21 Maret tahun 2018, akan tetapi sampai saat ini tidak
dapat di selesaikan”, imbuh Tamin.

Tamin
menilai, pembangunan infrastruktur di desa Gorua sangat menyalahi aturan, sebab
kades menunjuk Latif Karim sebagai penanggungjawab. Latif Karim sendiri seorang
pengusaha tapi bukan pengelola, sudah tentu bertentangan dengan aturan.

“Kami
sangat sesalkan sikap pemerintah Halut terutama BPMD dan pemerintah kecamatan,
selaku pengawas desa namun tidak mengambil sikap tegas. Bahkan, tanpa ada laporan
pertanggungjawaban tiap semester tahun berjalan tapi pencarian dana tetap di
cairkan, ada apa di balik semua ini”, kesalnya.





Tamin
berharap kepada Kejati Malut untuk menindak lanjuti laporan terkait
penyalahgunaan ADD dan DD yang dilakukan Sofyan Kadjim. Sebab, anggaran dengan
fantastis itu tidak di lengkapi dengan bukti yang jelas. “ kami dari BPD dan
tokoh masyarakat meminta kepada kejati Malut untuk segera memproses secara
hukum terhadap kades Gorua “, harapnya. (Shl/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan