Brindonews.com






Beranda Headline Inspektorat Malut Sebut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Hoaks

Inspektorat Malut Sebut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Hoaks

Nirwan M. T. Ali (tenga) menyampaikan hasil investigasi dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara. Hasil ini disampaikan dalam jumpa pers di Safirna Golden Hotel, di Jalan Stadion, Kelurahan Stadion, Kota Ternate Tengah.


SOFIFI, BRN
– Tuduhan jual beli jabatan kepala sekolah dijajaran
Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan Provinsi Maluku Utara akhirnya terbantahkan.
 





Itu artinya, dugaan kasus
yang sering kali dikritisi oleh Ketua DPRD Kuntu Daud melalui media cetak maupun
online tersebut tidak benar adanya. Investigasi Inspektorat Maluku Utara tidak
menemukan indikasi yang kuat.

Lembaga pengawasan
yang dipimpin Nirwan M. T. Ali itu mengaku tidak menemukan indikasi masalah
jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) baik SMA ataupun SMK. Investigasi dilakukan
sesuai deadline waktu, yaitu selama
21 hari.

“Kami tidak temukan
bukti di lapangan terkait jual beli jabatan kepsek,” sebut Nirwan kepada
wartawan, Kamis, 9 Desember.





Nirwan mengemukakan,
dugaan kasus jual beli jabatan kepsek yang diributkan itu rupanya informasi tidak
benar alias hoaks.

“Sebab di lapangan
tidak ditemukan bukti kuat. Semua informasi dugaan jual beli jabatan kepsek itu
hoaks. Sangat kami sayangkan Kepala Cabang Dikbud Halmahera Selatan yang
menyebarkan informasi bohong ini, sebab apa yang dituduhkan itu inspektorat
sudah menyambangi beberapa sekolah dan hasilnya nihil (tidak ada indikasi),”
ujar Nirwan.

Nirwan mengatakan, mantan
Kepala SMA Negeri 5 dan Kepala SMA Negeri 17 Halmahera Selatan ikut ditemui. Kedua
dimintai keterangan berdasarkan informasi Kepala Cabang Dikbud Halmahera
Selatan yang menyebutkan bahwa ada praktik tukar guling di dua sekolah
tersebut.





“Namun saat tim
melakukan pemeriksaan, kedua kepala sekolah ini menyatakan kalau yang
disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan itu tidak benar. Dari
hasil investigasi ini,  Inspektorat Maluku
Utara  kemudian merekomendasikan kepada
pembina melalui Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara
untuk memberikan sanksi kepala Dikbud Halmahera Selatan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
 

Periksa Delapan Kepsek 

Nirwan menambahkan, secara kseluruhan
ada delapan kepsek yang diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan kota
Ternate. Terdiri dari Enam kepala sekolah di Kabupaten Halmahera Barat berserta
kepala dinas pendidikan, dan Empat kepala sekolah serta Kepala Dinas Pendidikan
Halmahea Selatan.





“Seluruh kepala SMA yang kami periksa, mereka
bilang kalau kasus jual beli jabatan semua didengar (diketahui) dari media
(setelah adanya pemberitaan). Hanya keterangan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera
Selatan keterangannya beda,” katanya.

Untuk wilayah Kabupaten Halmahera
Barat, tim memeriksa enam kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan. Selain
itu untuk pemeriksaan di Halsel dimana tim telah melakukan pemeriksaan 4 kepala
sekolah SMA dan Kepala Dinas Pendidikan.

“Kami simpulkan bahwa kasus dugaan jual
beli jabatan kepsek di lingkup Dikbud Maluku Utara tidak benar, karena tidak
ditemukan adanya indikasi. Yang didapati adalah  uang partisipasi atau inisiatif mengumpulkan
dana sukarela dari beberapa kepala sekolah dalam rangka kegiatan serah terima
jabatan di Kabupaten Halmahera Barat,” terangnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan