Sahrani : Pengadilan Sudah Keluarkan Surat Keterangan Bebas Dakwaan AHM

![]() |
Ketua KPUD Malut, Sahrani Somadayo |
TERNATE, BRINDOnews.com – Meski masih menunggu putusan Mahkama Agung (MA) atas upaya hukum
(kasasi) yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU), rupanya membuat Ahmad
Hidayat Mus (AHM) tak mengurung niatnya bertarung pada pilgub 2018 nanti.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bebas terpidana yang
dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana korupsi
(Tipikor) Ternate belum lama ini terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula
(Kepsul) untuk kelengkapan persyaratan calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut,Syahrani Somadayo ketika
dikonfirmasi reporter Brindonews.com membenarkan adanya surat keterangan bebas
dakwaan dari pengadilan. “Iya, ada surat keterangan dari pengadilan yang
digunakan AHM dalam pendaftaran,” cetus Syahrani saat ditemui diruang
kerjanya, Senin (5/2/2018).
Ia menuturkan, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,
siapapun termasuk AHM bisa mendaftarkan diri sebagai calon. AHM tidak bisa
dikatakan sebagai terpidana, karena yang bersangkutan divonis bebas.
“Kalau yang bersangkutan punya putusan yang berkekuatan hukum
tetap, itu tidak bisa masuk,” katanya.
Kata dia, menurut perundang-undangan, sepanjang yang bersangkutan tidak
terpidana, sepanjang itu pula masih bisa mengikuti seluruh proses tahapan
pemilukada. “Skarang AHM terpidana atau tidak ?,” tanya Syahrani.
Disentil soal kasasi yang dilakukan JPU, Ia mengatakan, walaupun ada
upaya banding yang dilakukan jaksa terhadap AHM, akan tetapi yang bersangkutan
tidak bisa dikatakan sebagai terpidana. “Terdakwa belum tentu terpidana,
kalau asumsi jaksa itu terdakwa, tetapi itu bukan ranah kita,” ucapnya (Emis/red)