KPK Ingatkan Plt Gubernur Malut
SOFIFI, BRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti polemik di Provinsi Maluku Utara. Salah satunya kebijakan Plt Gubernur Malut yang dinilai amburadul.
Plt Gubernur M Al Yasin Ali sebagai pejabat pembina kepegawaian tidak menjalankan tugasnya dengan baik dengan melakukan pergantian pejabat.
KPK menilai, Plt tidak boleh mengganti pejabat semaunya saja. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah keluarkan larangan pergantian pejabat, bahkan perintah dikembalikannya beberapa pejabat ke posisi semula.
“Pejabat itu kalau diganti kan tidak semena-mena. harus sesuai ketentuan, harus juga disetujui Mendagri,” ungkap Kordinator Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah V, Abdul Haris kepada awak media di Ternate, Selasa (23/4/2024).
Abdul Haris mengatakan, imbas dari sikap tak patuh dari Plt Gubernur terhadap perintah Mendagri, akun SIPD Pemprov Malut direset.
Ia menegaskan, langkah Plt gubernur merupakan penyalahgunaan kewenangan. Harusnya, Al Yasin menjalankan aturan.
“Kan gak nurut dia (Plt Gubernur). Itu penyalahgunaan wewenang. Ini perkara gubernur (AGK) belum selesai dibuat lagi masalah, ” ujarnya.
Mantan Koordinator Wilayah II KPK itu menyatakan, Plt gubernur harus melaksanakan aturan dengan mencabut SK pemberhentian dan penunjukan pejabat.
“Kami memantau, apabila tidak dilaksanakan kami ingatkan,” tegasnya.
Abdul Haris juga menerangkan alasan pihaknya mengundang Samsuddin Abdul Kadir sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara dalam rakor tersebut, karena acuannya pada ketentuan Mendagri.
“Yang kami anggap sah itu kan Sekda sebelumnya (Samsuddin). Kalau Plt Sekda yang sekarang ini kan Mendagari aja anggap tidak sah masa kami undang. Ikuti aja aturan mainnya ,” tandasnya. (mbg)