Brindonews.com






Beranda Headline Ijin PT. Ara Terancam Dicabut

Ijin PT. Ara Terancam Dicabut

Kasi Pengak Hukum LH dan juga penyidik PPNS Dinas Lingkungan Hidup, Yusra H Noho

SOFIFI,BRN – Hingga saat
ini PT Ara belum memasuk
kan laporan tertulis ke
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara
.Olehnya itu dalam waktu dekat akan diterbitkan surat teguran
kedua. Apabila tidak lagi direspon
, wajib hukumnya diproses hukum dan dicabut izinya.  





Kasi Pengak Hukum LH dan juga penyidik PPNS Dinas
Lingkungan Hidup
, Yusra H Noho mengatakan, PT ARA sudah melanggar apa yang tertuang
dalam dokumen Analisi
s Dampak Lingkungan
(Amdal) yang seharusnya dibangun sedimenpon
.Akan tetapi fakta dilapangan tidak ada. Sedimenpon yang diwajibkan untuk
mensterilkan krom
, setelah itu dibuang
ke media lingkungan
, juga tidak memiliki
ijin
tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah b3, tidak memiliki gedung penyimpanan bahan
B3, akibatnya PT ARA diberikan teguran untuk segera
menyelesaikan
kekurangan-kekurangan
nya.

Dengan beberapa pelanggaran tersebut, DLH Provinsi Malut
akhirnya mengelurkan surat teguran pertama dan meminta pihak perusahan untuk
segera menyelasikan apa yang belum dilakukan sesuai dengan isi dokumen Amdal.
Meski begitu tidak direspon hingga jatuh tempo waktu yang diberikan 90 hari.

Menurutnya, dalam waktu dekat akan dikonsultasikan dengan Kepala Dinas DLH untuk diterbitkan teguran kedua. Apabila waktu yang
diberikan tidak lagi direspon, maka DLH akan berkoordinasi dengan
aparat penegah hukum serta insansi
terkait untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku
.

“ Dalam ketentuan Undang-undang  23 lebih mengedepankan adminsitrasi,
apabila tidak dilakukan, maka konsekuensinya akan dilaporkan ke aparat penegak
hukum, sesuai dengan amanat
undang-undang tentang lingkungan,”ujarnya.





Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Fachruddin Tukuboya kepada wartawan di kantor Gubernur
, Senin (20/1/2020) mengatakan, dalam waktu
dekat akan diterbitkan surat teguran kedua untuk PT Ara
karena tidak menaati peraturan. Semua perusahan
itu wajib memiliki rencana pengelolalan lingkungan.

Initinya DLH tetap
menerbitkan surat teguran ke
dua terhadap PT Ara, sebab teguran pertama sejauh ini tidak direspon secara
tertulis” tegasnya.(Tim/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan