Brindonews.com
Beranda News BPPW Malut Serahkan Sarana Rehabilitasi Sekolah Ke Pemerintah Daerah

BPPW Malut Serahkan Sarana Rehabilitasi Sekolah Ke Pemerintah Daerah

BPPW Maluku Utara melaksanakan serah terima pengelolaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana mengatakan sekolah 

TERNATE, BRN – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara akan merampungkan rehabilitasi terhadap sekolah pada tahun ini. Rehabilitasi sekolah ini dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.





Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku H. Fasri Bachmid, pada pembukaan serah terima pengelolaan sementara pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana mengatakan, rehabilitasi sekolah ini bertujuan untuk mendukung fokus pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

“Kita lanjutkan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas SDM yang unggul serta memanfaatkan fasilitas yang sudah dibangun,”ucapnya.

Fasri bilang, Salah satu faktor penentu bagi kelestarian dan kemajuan bangsa yaitu menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang memadai dan berkualitas baik, sehingga diharapkan dapat menunjang pelayanan kegiatan belajar mengajar agar dapat menghasilkan SDM yang berkualitas, berpendidikan dan berwawasan luas.





Menurut Fasri, BPPW selama 3 tahun ini sejak tahun 2019 sampai 2021 dipercayakan untuk menangani rehabilitasi dan renovasi sekolah di beberapa lokasi yang tersebar di Provinsi Maluku Utara, kurang lebih ada 95 sekolah di tahun 2019 dan 2020, ditambah 39 sekolah yang direhabilitasi atau direkonstruksi oleh BPPW Malut.

“Sebanyak 39 yang direhabilitasi oleh BPPW di tahun 2021 yakni di Halmahera Utara sebanyak 16 sekolah, di Kabupaten Halmahera Barat 8 sekolah, di Kabupaten Halmahera Timur 2 sekolah, Halmahera Tengah 7 sekolah, Halsel 2 sekolah, Tidore Kepulauan 4 sekolah. Jadi total sekolah yang direnovasi oleh BPPW adalah 134 sekolah baik sekolah Dasar, sekolah Menengah maupun Atas,”jelasnya.

Faris juga berharap, setelah sarana prasarana pendidikan ini diserahkan kepada pemerintah daerah, sekiranya dapat dijaga dan dipelihara agar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh anak bangsa yang ada di kabupaten/kota.





“Kami berharap kepada instansi teknis di daerah agar penyerahan sarana dan prasarana agar dapat dilakukan proses penertiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dimanfaatkan sebagaimana amanah peraturan pemerintah no. 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung,”tandasnya.(brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan