Brindonews.com






Beranda Hukrim Gegara Tanah, Ahli Waris Gugat Oknum Dosen Unkhair Ternate

Gegara Tanah, Ahli Waris Gugat Oknum Dosen Unkhair Ternate

Gedung Rektorat Unkhair Ternate.


TERNATE, BRN
– Kuasa hukum
Sarlis A. Rongaua, Muhammad Konoras memasukan gugatan baru di Pengadilan Negeri
Ternate. Langkah ini dilakukan setelah perkara sengketa tanah dengan Tergugat
Sugeng Hariyonato yang ditangani diputus Niet
Ontvankelijke
atau Putusan NO dari pengadilan dimaksud.





Sugeng Hariyonato adalah seorang dosen di salah satu fakultas di Unkhair Ternate.



Konoras
mengatakan putusan NO yang diterima kliennya dirasa tidak masuk akal. Sebab,
menurutnya, tidak diterimanya gugatan menurut pertimbangan hakim yang tidak
sesuai.





“Setelah saya baca
dan teliti putusannya, ternyata putusan itu menyesatkan. Karena pertimbangannya
bahwa Sarlis tidak mampu membuktikan atau menunjukan keabsahan (semacam surat dari
orangtua Sarlis yang menerangkan bahwa tanah tersebut benar sudah diwariskan ke
Sarlis). Padahal dalam perspektif tata tertib hukum acara perdata, ketika orangtua
(pemilik) sudah meninggal dunia, maka secara otomatis beralih ke anak. Dari mana
orang sudah meninggal dunia harus membuktikan dengan surat pengalihan
kepemilikan hak,” katanya ketika ditemui di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan,
Sabtu sore, 8 September.

Konoras menilai, tidak
diterimanya gugatan menurut pertimbangan hakim yang tidak sesuai tersebut
terindikasi banyak kejanggalan. Tanda tangan saksi dalam surat jual beli dan penjual
merupakan dua kejanggalan lain yang ditemukan.

“Jadi dalam surat
jual beli tertera nama Munir Subuh selaku saksi dan Nurmin Husain selaku
pembeli. Keduanya sesungguhnya bukan sebagai pemilik dan pihak yang mengetahui.
Di mana faktanya, saat dikonfortir dalam persidangan gugatan kedua, tanda
tangan saksi Munir Sabtu jauh berdeba dengan tanda tangan sebelumnya dalam
surat jual beli itu. Bahkan sampe
tiga kali tanda tangan. Karena itu, menurut saya ini jual beli fiktif,” ucapnya
sembari menambahkan gugatan kedua yang dilayangkan itu sudah memasuki
pembuktian.





Sarlis A. Rongaua
menceritakan, transaksi jual beli tanah seluas 3 ribu meter persegi milik
orangtuanya itu terjadi pada 1998 silam. Meski begitu, ia sendiri belum tahu
pasti tanah yang kini menjadi ahli waris bersama tiga saudaranya itu berpindah
tangan.

“Pak Munir Sabtu
mengaku itu bukan tanda tangannya, dan ini dikatakan dalam sidang, begitu juga
begitu juga Najwia Kasturi selaku ahlis wari dari Nurmin Husain. Dalam sidang
Najwia mengaku kalau orangtuanya tidak memiliki sebidang tanah di Kelurahan
Fitu, apalagi sampai menjual ke pihak lain,” ucapnya.

Selaku penggugat,
Sarlis meminta agar hakim Pengadilan Negeri Ternate berlaku adil dalam memutus perkara.
Tetap berpegang pada kode etik dan pedoman perilaku hakim. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan