Kejari Halsel Gandeng Pemkab tetapkan Harga Barang Lelang

![]() |
Cristian Carel Ratianik |
LABUHA, BRN – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Ternate terkesan lambat melelang barang sitaan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang disita awal oktober lalu.
Sebelumnya,
Kejari Labuha menyita barang (alat berat) milik Hartono The untuk dijadikan
barang bukti. Hartono The alias TEK sendiri adalah tersangka perkara illegal
loging bebera tahun lalu. Berdasarkan perintah
Mahkamah Agung Nomor 2374 K/PID. SUS/2011 jo Nomor : 154/Pid.
sus/2010/PN.LBH, Kejari Halsel menyita berupa alat berat 2 unit Lider jenis
Loder WA. 500 Komatsu Lot. No. 370 dan Loder Komatsu WA. 500 WL 02. satu unit
Grider GD 510 R Komatsu, satu unit
Mitsubishi L-200 Strada nomor polisi DB 8131 CB, satu unit loging truk warna kuning merek
Renault tipe CBH. 280 LT, 01 nomor mesin
ST. 5600104876, nomor casis 194240.
Kepala
Kejari Halsel Cristian Carel Ratianik dikonfirmasi menjelaskan, pihak KPKNL
Ternate sudah bertandang ke Kejari Halsel. Hanya saja belum dilakukan
perhitungan, dengan alasan pengecekan terlebih dulu dan selanjutnya akan
dilakukan perhitungan.
“ Dari
KPKNL Ternate sudah datang, tetapi belum
dilakukan perhitungan,” kata Cristian, Kamis (29/11).
Untuk
mempercepat waktu Kajari Halsel, kata Cristian, pihaknya langsung berkoordinasi
dengan KPKNL Ternate agar perhitungan barang sitaan untuk ditetapkan sebagai
barang lelang. Kejari Halsel akan berkoordinasi dengan Pemkab Halsel dalam hal
ini Dinas Perdagangan dan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel untuk
dilakukan perhitungan.
“ Kejari
akan menggandeng Pemkab Halsel uuntuk melakukan perhitungan sejumlah alat berat
yang telah disita untuk dilelalang melalui KPKNL Ternate,” jelas Cristian. (saf)