Oknum Dosen Unkhair Ternate Terancam Dipidanakan
Muhammad Konoras. (dok. penamalut) |
TERNATE, BRN– Oknum dosen di Unkhair
Ternate, Sugen Hariyonato terancam dipolisikan. Ia bakal dipidanakan apabila
terbukti memanipulasi surat jual beli tanah yang kini dihadapi secara perdata di
Pengadilan Negeri Ternate.
Ketegasan
memproses oknum dosen ini disampaikan langsung Kuasa hukum Sarlis A. Rongaua, Muhammad
Konoras. Ketua Peradi Kota Ternate ini memastikan langkah pidana pasti
ditempuh.
Kendati begitu,
Konoras masih merahasiakan ke mana mempidanakan oknum dosen tersebut. Termasuk
pasal apa saja yang menjadi acuan dalam laporan nanti.
“Pasti. Berpihak
atau tidaknya putusan gugatan kedua kami di Pengadilan Negeri Ternate tetap
kami proses,” katanya ketika ditemui di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, Sabtu
sore, 8 September.
Konoras menilai,
gugatan perdata dengan Tergugat Sugeng Hariyanto yang kini berlangsung di pengadilan
ada cela pidananya. Misalnya, ada ketidaksesuaian tanda tangan saksi dalam
surat jual beli tanah dan kwitansi pembayaran.
“Ada dugaa
pemalsuan surat dan dokumen. Oleh SH dan Bapaknya UW dalam tanda petik bahwa
ini surat jual beli yang notabene bahwa saksi yang menandatangani dalam surat
jual beli itu ternyata tidak mengakui kalau itu tanda tanga mereka, begitu juga
si penjual,” pungkasanya.
“Juga ke
Mahakamah Agung. Tapi setelah ada bukti baru atau istilah hukum adalah
novum, karena itu syaratnya.Dan ini merupakan
antisipasi kita ketika hakim macam-macam,” tambah Ko Ama, sapaan akrab Muhammad Konoras.
Sugeng Hariyonato alias SH belum memberikan penjelasan
perihal dimaksud. Upaya brindonews
mengonfirmasi yang bersangkutan di rumahnya di Kelurahan Gambesi, Ternate
Selatan, belum berhasil. (red)