Brindonews.com
Beranda Hukrim Ketua Pokja I BPBJ Malut Kalah Praperadilan

Ketua Pokja I BPBJ Malut Kalah Praperadilan

Suasana sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate. Dalam sidang ini dipimpin hakim tunggal, Rudy Wobowo.

TERNATE, BRN – Upaya Reza bebas dari sangkaan tersangka atas kasus dugaan korupsi Kapal Nautika dan pengadaan alat simulator pulang dengan tunduk kepala. Ketua kelompok kerja (pokja) satu di Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara ini diputuskan kalah dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate, Senin siang, 19 April 2021.

Ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar penolakan pada sidang yang dipimpin hakim Rudy Wobowo. Pertama, tidak dapat menilai dan mempertimbangkan bukti dari pihak pemohon; kedua, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah sesuai dan berdasarkan dua alat bukti yang sah (ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP); ketiga, penetapan tersangka merupakan pendapat subyektif dari penyidik.





Berdasarkan keterangan saksi dari Termohon, Hasan M. Tahir, bahwa awalnya terdapat laporan tertulis dari masyarakat menyangkut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Kapal Nautika yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara tahun anggaran 2019. Aduan kemudian Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membentuk tim menindaklanjuti laporan tersebut. Lalu melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan sampai pada ekspos.

“Atas dasar ini pihak Termohon praperadilan (Kejaksaan Tinggi Maluku Utara) kemudian menetapkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-18/Q.2/Fd.1/02/2020 tertanggal 23 Maret 2020. Termohon juga memanggil 14 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam rentan waktu 27 Juli 2020 sampai 12 Januari 2021,” kata Rudy.

Rudy menyatakan hakim menolak permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya. Reza (Pemohon) juga dibebankan biaya perkaran.





Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Irwan Datuiding menyebut, penetapan tersangka terhadap Reza tidak dilakukan asal-asalan, tetapi sesuai dengan ketentuan per udang- undang. Mengenai hasil praperadilan, lanjut Irwan, nantinya ditindaklantuji ke pimpinan sebelum melanjutkan langkah-langkah dalam menyelesaikan kasus.

“Kita sampaikan kepimpinan dulu,” singkatnya. (tm/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan