Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Forkap Minta Bupati Ubaid Tak Main Mata dengan Kadis Nakertrans

Forkap Minta Bupati Ubaid Tak Main Mata dengan Kadis Nakertrans

Bupati Ubaid Yakub saat menemui masa akis di depan Kanto Bupati Halmahera Timur.


HALTIM,
BRN
– Sejumlah pemuda bersama keluarga korban kasus kekerasan oleh Kepala Dinas
Nakertras Richard Sangaji, menggelar unjukrasa di Kantor Bupati Halmahera Timur,
Senin, 6 Februari.





Masa aksi yang
terafiliasi dalam Forum Komunikasi Pemuda (Forkap) Kabupaten Halmahera Timur ini meminta
agar Bupati Ubaid Yakub tidak melindungi Richard Sangaji sebagai terduga
pelaku. Mereka juga mendesak supaya terduga pelaku diberi sanksi tergas.

Ikmal Yasir, keluarga
korban Idman Yasir, mengatakan tindakan Richard Sangaji memukul dua staf
tersebut melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bahwa apa yang
dilakukan tersebut bertolak belakang dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Bab II tentang asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

Pasal 2 disebutkan
bahwa, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian
hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, deligasi, netralitas dan
akuntabilitas.





“Selain itu harus
efektif dan efesien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan
keadilan dan kesetaraan. Sementara Richard Sangaji tidak mencerminkan sebagai
atasan yang baik. Justru dia melakukan tindakan diskriminasi terhadap stafnya
sendiri,” kata Iky, sapaan akrab Ikmal Yasir.

“Bila perlucopot
Richard dari jabatan kepala dinas. Kami minta sikap kebijaksanaan bupati selaku
kepala daerah agar mengambil sikap yang lebih cepat dan tegas. Dengan relasi
kuasa yang dimiliki Richard Sangaji, maka jelas kami akan mencurigai kalau ada
upaya bupati melindungi kepada Richard. Maka kami minta sikap kebijaksanaan
bupati,” sambung Iky.

Bupati Ubaid
Yakub menemukakan, persolan Richard tengah diinvetigasi majelis kode etik. Tim yang
dibentuknya itu, kata Ubaid, sudah melakukan investigasi.





“Saya sudah
memerintahkan kepada majelis kode etik dan sudah ada langkah yang dilakukan.
Ini nanti menjadi wilayah majelis kode etik bekerja setelah itu rekomendasi
akan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk mengambil langkah-langkah
apaun sanksinya disesuaikan dengan rekomendasi yang nantinya disampaikan”.

“Saya kira kita semua menghargai proses hukum
yang sementara berjalan. Nanti setelah kasus sudah ingkrah pengadilan baru kami
memutuskan sanksinya seperti apa. Hari ini saya menanggapi hanya dua: pertama,
saya memerintahkan kepada majelis kode etik untuk bekerja sesuai dengan
tupoksinya. Kedua, kita percayakan terhadap proses hukum yang berjalan,” 

jelas Ubaid
. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan