Brindonews.com
Beranda Headline KPK Tetapkan Tersangka 3 OPD dan Satu Pihak Sawasta

KPK Tetapkan Tersangka 3 OPD dan Satu Pihak Sawasta

TERNATE, BRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali  metetapkan satu tersangka baru kasus dugaan suap mantan Gubernur Malut, KH Abdul Gani Kasuba (AGK).

Informasi itu diduga kuat benar adanya menyusul surat penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara bocor ke publik.





Surat nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan ditujukan kepada Imran Jakub.

Dalam surat itu menjelaskan dasar perintah penyelidikan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Berikutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi





Dan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/12/DIK.02.01/23/04/2024 tanggal 03 April 2024; e. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/78/DIK.00/01/04/2024, tanggal 26 April 2024.

“Dengan ini diberitahukan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dilakukan tersangka Imran Jakub,” bunyi surat tersebut.





Lanjut surat tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kevalidan surat tertanggal 29 April 2024 itu, jurnalis media ini mengonfirmasi Kepala Pemberitaan KPK RI, via WhastApp namun belum merespon, hingga berita ini ditayangkan.

Info yang diterima brindonews.com selain imran, ada juga dua kepala oganisasi perangkat daerah dan satu pihak swasta, yang sampai saat ini belum di ketahui siapa kepala opd dan pihak swasta (tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan