Brindonews.com






Beranda Headline BPK Temukan 8 Pekerjaan Bermasalah Senilai Rp117 M di PUPR Malut

BPK Temukan 8 Pekerjaan Bermasalah Senilai Rp117 M di PUPR Malut





Pekerjaan jalan ruas Payahe – Dehepodo.

TERNATE, BRN – Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan kekurangan volume pada
delapan pekerjaan
Belanja Modal
Jalan Irigasi dan Jaringan
senilai Rp. 117 miliar lebih. BPK juga mendapati
pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Delapan paket pekerjaan
ini semuanya
melekat di Dinas PUPR Maluku Utara yang didanai PT. Sarana Multi
Infrastruktur (SMI).





Besaran temuan
tersebut diperoleh dari hasil penjumlahan denda keterlabatan sebesar Rp.
94.371.523.167,27; kekurangan volume pada lima paket pekerjaan senilai Rp.
1.903.511.202,32; dan tiga paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifiasi senilai
Rp. 21.555.592.969.85.

Temuan ini
tertuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Maluku Utara Nomor:
13/LHP/XIX.TER/12/2022. Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepatuhan Atas
Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2021-2022 pada Pemerintah
Provinsi Maluku Utara oleh BPK Maluku Utara.

BPK menyebutkan, pada tahun 2021 dan 2022, Pemerintah
Provinsi Maluku Utara merealisasikan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan
(JIJ) masing-masing sebesar Rp. 319,146.662.578,98 atau 54,21 persen, dan Rp. 256.600,343.392,79
 atau 100,11 persen dari ploting masing-masing
Rp. 588.758.064.627,00 dan Rp. 256.322.982.268,00.





Gelontoran dana ini membiayai delapan proyek. Terdiri dari
Pembangunan Jembatan Kali Oba Il (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp. 25 miliar;
peningkatan dan pembangunan jalan-jembatan ruas Wa Ina-Malbufa Rp. 29,5 miliar;
dan peningkatan jalan-jembatan ruas Matuting-Ranga-Ranga Rp. 62,6 miliar.

Kemudian peningkatan jalan ruas Payahe-Dehonodo Rp. 46,7
miliar; pembangunan jalan ruas Bahar Andili (Seginen Sofifi-Akekolano) Rp. 15 miliar;
pembangunan jalan-jembatan ruas Ibu-Kedi Rp. 67,5 miliar; peningkatan jalan ruas
Saketa-Dehepodo Rp. 51.9 miliar; dan peningkatan jalan ruas Tolabit-Toliwang-Kao
(hotmix) Rp22,1 miliar.

“Delapan paket ini semuanya melekat di Dinas PUPR
Maluku Utara,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip brindoews, Senin, 30 Januari.





Terhadap temuan ini, BPK merekomendasikan Gubernur
Maluku Utara agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara menginstruksikan
PPK tiap-tiap paket pekerjaan untuk menghitung potensi kelebihan pembayaran
sebesar Rp. 23 miliar lebih. Bayar lebih yang ditagih ini harus disetor ke kas
daerah. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan