Soal Setor Rp 30 juta, Akademisi Sebut Sekda Tidak Mendasar
Parto Sumtaki |
MOROTAI, BRN – Baru-baru ini,
aparatur sipil negera (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Morotai diisukan
dengan pernyataan M. Kharie. Pernyataan yang menyebutkan, para ASN harus
menyetor uang senilai Rp 30 juta sebagai syarat pindah tempat tugas ini sontak
membuat akademisi di Universitas Pasifik (Unipas) geleng-geleng kepala.
Bagaimana
tidak, pernyataan Sekda M Kharie terkesan ‘ngaur’ ini mengundang reaksi para
akademisi, salah satunya Parto Sumtaki. Tenaga pengajar di Unipas Morotai ini menilai,
kebijakan Pemkab atas syarat Rp 30 juta sebagai jalan mulus rekomendasi pindah
tempat tugas sangat tidak etis. Selain mempermudah para ASN untuk keluar dari
Morotai, juga kebijakan tersebut bisa tergolong kategori pungutan liar
(pungli).
“ Bagi saya tidak etis. Karena dalam pandangan
lingkungan birokrasi, itu sama halnya dengan pungli,” kata Parto Sumtaki,
Selasa (18/9).
Dekan Program Studi (Prodi) Fisip di Unipas itu mengatakan,
Pemkab boleh saja menerapkan hal tersebut asalkan tidak bertentangan Peraturan
Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda). Apabila pernyataan Sekda ini
tidak ditemukan dasar hukum pada Perbup atau Perda yang dimaksud sudah barang
tentu itu bagian dari pungli.
“ Misalnya Perbup yang mengantur menganai ASN itu
diperbolehkan pindah seperti yang disebut Sekda. Tetapi yang namanya
pengelolaan berokrasi ada aturan main, mereka yang mau pindah harus memenuhi
syarat-syarat yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU), bukan ditentukan pada
berapa jumlah uang yang disetor,” katanya.
Misalnya ASN beralasan pindah tempat tugas karena ikut
suami. Jika asalan ini Pemkab Morotai memberikan izin kepada mereka, tentu sangat
bertentangan dengan UU yang berlaku karena seorang ASN diperbolehkan pindah kalau
sudah memenuhi syarat diatas selama sepuluh tahun mengabdi.
“ Jika Pemkab terapkan aturan dengan hanya menyerahkan
uang Rp 30 juta, maka saya pastikan ASN akan rame-rame pindah, jangan jadikan
Morotai sebagai transit kemudian pindah begitu saja,” sambung Parto sembari menegaskan
Pemkab harus mempketat aturan mengenai pindah tempat tugas para ASN, sehingga
pada usulan atau rekomendasinya pun tidak serta merta harus memakai uang. (Fix/red)