Brindonews.com


Beranda Daerah Sertifikat Tanah Gratis Bagi Masyarakat Morotai

Sertifikat Tanah Gratis Bagi Masyarakat Morotai

Sauasa penyerahan sertifikat tanah gratis oleh BPN Morotai. Acara dipusatkan di Aula Kantor Bupati Morotai, Selasa (3/12).

MOROTAI, BRN– Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai
membagikan 5.500 sertifikat tanah kepada masyarakat, Selasa (3/12). Ribuah surat
kepemilikan tanah itu dibagikan secara gratis.   

Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan
Kabupaten  Pulau  Morotai, Syamsudin Abubakar menjelaskan, sertifikat
tanah itu diberikan secara simbolis kepada 310 warga dari 7 desa di Pulau
Morotai. Tujuh desa tersebut meliputi Desa Morodadi, Sabatai Tua, Sabatai Baru,
Sabala, Momojiu, Leleo dan Lusuo.





“Ini gratis melalui Program Nasional
Agraria atau Prona. Program
pemdaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 oleh Kementerian ATR/BPN,”
katannya.

Syamsudin dalam sambutannya meminta
maaf kepada masyarakat. Dasar maaf ini menurut Syamsudin, karena pelayanan dirasa
kurang maksimal lantara terkendala sumberdaya manusia. Di lain sisi, banyaknya
kegiatan pertanahan di Kabupaten  Pulau Morotai yang tidak berimbang ketersediaan
aparatur sipil negera di internal Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Morotai.

“Kita hanya punya 4 orang pegawai,
sementara kebutuhan akan sertifikat tergolong tinggi, makanya kita mentambah
pegawai sukarela. Berharap agar Pemerintah Morotai bisa membantu kepada
masyarakat penerima sertifikat agar dimanfaatkan dengan baik sebagai modal dan
usahan di kehidupan sehari-hari,” pintanya. 





Wakil Bupati Pulau Morotai, Asrun
Padoma memgapresiasi langkah inovatif Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan
Pertahanan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Percapatan PTSL ini bisa
membantu menata sekaligus mengendalikan penguasaan lahan atau hak atas tanah.

Asrun berpendapat, PTSL bisa menekan
angka praktik land grabbing (perampasan
tanah). Para mafia pertanahan sering merampas tanah sesuka hati dengan dalil
investasi atau pembangunan.

“Morotai ini pulau kecil, meski
ada yang menyebutnya empat kalilipat luas Singapura. Namun perlu
disadari, dengan luasan yang ada sudah mengurangi kawasan hutan dan
kawasan koservasi. Itu belum dihitung kawasan yang sudah diploting untuk
kawasan lain yang menjadi konsensi korporasi. Artinya, luas pemanfaatan tanah
semakin sempit sehingga semua dituntut untuk bijak memanfaatkan tata ruang,”
katanya. 





Asrun mengatakan, di 2020 nanti
kurang lebih 2.500 sertifikat diterbitkan mencakup 7.500 bidang tanah nantinya
diukur. Langkah ini diambil karena sebagian masyarakat tahun ini belum berkesempatan
membukukan hak atas tanah karena terhalang kelengkapan berkas dan lain-lain.

“Karena itu masyarakat kiranya
segera mempersiapkan berkas-berkas jauh-jauh hari.Ini kesempatan besar bagi
masyarakat Morotai, melalui kesempatan baik ini kami juga mengimbau kepada
perwakilan penerima sertifikat secara simbolik hari ini agar bisa mengabarkan kepada
tetangga, sanak  saudara yang belum tahu info ini,” pintanya. (fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *