Brindonews.com
Beranda Headline Resmob Macan Gamalama Polres Ternate Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Resmob Macan Gamalama Polres Ternate Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate mengaman seorang terduga pelaku pencurian bersama sejumlah barang bukti

TERNATE, BRN – Tim Resmob Macan Gamalama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Seorang terduga pelaku pencurian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VI/Res 1.8/2026/SPKT/Res TTE/Polda Maluku Utara tertanggal 4 Juni 2026. Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga Kota Ternate.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial AHM alias Aris (49), warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob Macan Gamalama terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ternate Selatan.

Menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama personel Resmob Polsek Ternate Selatan guna melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

“Setelah memperoleh informasi dan memastikan keberadaan target, tim kemudian melakukan pemantauan secara intensif untuk memastikan situasi aman sebelum melakukan penindakan,” ujar IPDA Sudirjo.

Sekitar pukul 19.30 WIT, tim gabungan akhirnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada di Kelurahan Ngade. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti yang ditemukan antara lain satu unit telepon genggam merek Realme C11 berwarna hitam dan satu unit laptop merek Lenovo berwarna hitam.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ternate guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

Dari hasil interogasi awal, AHM mengakui telah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. Pengakuan tersebut semakin menguat setelah penyidik menemukan barang-barang yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban berada di rumah terduga pelaku.

Menurut IPDA Sudirjo, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap setiap tindak pidana yang meresahkan warga dan memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti dan fakta hukum yang mengarah kepada pihak tertentu.

Polres Ternate juga mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas, terutama dengan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan serta menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman.

Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti guna mencegah terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas di lingkungan sekitar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan