Brindonews.com
Beranda Headline Gubernur Sherly Tunjuk Pejabat Yang Alirkan Dana Ratusan Juta Ke AGK

Gubernur Sherly Tunjuk Pejabat Yang Alirkan Dana Ratusan Juta Ke AGK

Kardi Latje Bersama Empat Pejabat Lainnya Saat Memberikan Kesaksian Pada Sidang AGK

TERNATE, BRN – Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara mewujudkan birokrasi bersih dan bebas korupsi seolah tinggal janji semata. Di tengah upaya pembenahan tata kelola pemerintahan, Gubernur Sherly Tjoanda justru mengambil keputusan kontroversial dengan menunjuk Kadri Latje sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). 

Penunjukan ini menuai kecaman keras karena nama yang bersangkutan tercatat secara hukum pernah mengalirkan dana ratusan juta rupiah kepada mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam perkara korupsi besar. Hal ini dikatakan Ketua PB Formalut M Reza A. Sidik kepada Media Brindo Grup, Selasa (02/6/2026)

Menurutnya, keputusan penempatan ini memicu gelombang protes dan kekecewaan di kalangan masyarakat luas serta para pengamat tata kelola pemerintahan. Pasalnya, Kadri Latje bukan sekadar nama yang lewat dalam kasus korupsi yang menjerat AGK. Namanya tercatat hitam di atas putih dalam berkas perkara dan sempat menjadi saksi kunci yang mengungkap berbagai mekanisme kebijakan serta aliran dana yang terjadi pada masa kekuasaan Abdul Gani Kasuba.

Fakta yang paling mencengangkan dan menjadi sorotan utama tertuang jelas dalam Surat Dakwaan KPK Nomor 51/TUT.01.04/24/05/2024. Dalam dokumen resmi lembaga antirasuah itu, tercatat rinci bahwa Kadri Latje telah melakukan transfer uang kepada Abdul Gani Kasuba sebanyak 13 kali transaksi yang berbeda. Rangkaian pengiriman dana itu berlangsung dalam kurun waktu hampir enam bulan, terhitung mulai tanggal 29 September 2022 hingga 22 Maret 2023.

Lanjut Reza, secara akumulatif, jumlah dana yang dialirkan mencapai Rp240 juta, yang dikirimkan melalui dua jalur rekening bank berbeda atas nama Ramadhan dan Zaldi Kasuba. Fakta hukum ini menjadi alasan utama mengapa publik menilai penunjukan Kadri Latje kembali ke jabatan strategis sangat tidak pantas dan mencederai rasa keadilan serta akuntabilitas publik.

Secara moral, etika, dan aturan pemerintahan yang baik, pejabat yang rekam jejaknya tercatat terlibat dalam aliran dana kasus korupsi seharusnya menjauh dari jabatan publik, apalagi ditempatkan memimpin dinas yang mengelola sumber daya ekonomi penting daerah. Langkah Gubernur Sherly Tjoanda ini dinilai telah melecehkan prinsip integritas, sekaligus berpotensi mematikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini dianggap menabrak arah kebijakan pembangunan yang transparan dan bebas dari korupsi. Jabatan strategis seperti kepala dinas menuntut pemegangnya tidak hanya cakap secara administrasi, tetapi juga memiliki rekam jejak bersih, tak bernoda hukum, dan mampu menjadi teladan. Mengembalikan figur yang namanya melekat dengan kasus korupsi masa lalu ke pucuk pimpinan OPD, ibarat “membawa masuk hama ke ladang yang sedang dibersihkan”.

“Publik berhak kecewa. Setiap pengangkatan pejabat seharusnya menjadikan integritas sebagai syarat mutlak, bukan malah mengembalikan mereka yang rekam jejaknya masih berdarah-darah dengan kasus korupsi. Ini sangat bertentangan dengan harapan masyarakat yang menginginkan perubahan nyata,” tegas seorang pemerhati pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, yang seharusnya memegang peran penting dalam penyaringan pejabat, belum memberikan penjelasan apa pun terkait dasar pertimbangan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (02/06/2026) di nomor +628134719XXXX.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan