PT. Antam Terancam Angkat Kaki dari Halmahera Timur
Sejumlah warga warga Maba Pura saat menyampaikan orasi di depan Kantor Bupati Halmahera Timur. |
HALTIM, BRN – Sejumlah warga Maba Pura, Kecamatan Maba,
menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin, 10 Januari.
Tidak diaktifkannya smelter oleh PT. Antam menjadi faktor penyebab para warga
menyampaikan pendapat.
Koordinator aksi, Irwanto Hamzah
menyatakan, tidak difungsikannya pabrik pemurnian di wilayah Maba Pura oleh perseroan
plat merah itu boleh dibilang bentuk pembohongan kepada pemerintah daerah, DPRD
dan masyarakat Halmahera Timur.
Sikap apatis pihak perusahaan bukan
kali pertama, tetapi sudah berulangkali dan perluh dilawan. Pemerintah dan DPRD
harus punya nyali besar dalam mengambil langkah dan keputusan yang tegas.
“Kami sudah kehilangan kesabaran
terhadap janji-janji PT. Antam selama ini. Kami ingin supaya pabrik feronikel
cepat beroperasi, tetapi lagi-lagi Antam kembali berjanji sampai April 2022 mendatang.
Kami desak pemerintah daerah dan DPRD secepat ambil langkah, bila perlu usir
Antam dari Halmahera Timur,” koar Irwanto dari pengeras suara.
Irwanto mengemukakan, kesepakatan
pengoperasian pabrik feronikel PT. Antam pada 31 Desember 2021 lalu di Jakarta bersama
tim negosiator buntut dan tidak membuahkan hasil. Bahkan surat perjanjian jual
beli tenaga listrik atau SPJBTL pun tidak ditandatangani.
“Ini yang antam tidak lagi komitmen
dengan kesepakatan bersama. Sampai April kalau tidak ada progresnya, maka kami
akan usir Antam dari Halmahera Timur. Pemerintah dan DPRD secepatnya bentuk
pansus kawal kasus ini,” ujarnya.
“Tim negosiator bubarkan sudah karena
kerja-kerja mereka dianggap sudah selesai. Pemda dan DPRD kembali bentuk pansus
untuk kawal power plant pabrik feronikel
sampai oktober mendatang. Kami kembalikan kepada pemerintah daerah dan
DPRD karena masyarakat sudah lelah menunggu lama,” Irwanto menambahkan.
Wakil Bupati Halmahera Timurm Anjas
Taher mengaku kesal sikap apatis yang dipertontonkan Antam. Lambatnya
pengoperasian smelter mejadi kesalahan perusahaan.
“Saya dan bupati juga sudah kesal
dengan kondisi PT. Antam. Hasil kesepakatan di Jakarta yang tidak diturunkan
surat SPJBT menjadi penyebab. Kami berikan waktu selama empat bulan, April
kedepan kalau tidak ada kejelasan dan kepastian, maka Antam disilahkan angkat
kaki dari Halmahera Timur,” tandas Anjas ketika menemui pendemo.
Orang nomor dua di kabupaten bermotto Limabot Fayfiye ini berkomitmen
mengakomodir tuntutan masa aksi. Selanjutnya ditindaklanjuti kepada Bupati
Ubaid Yakub.
“Terkait tuntutan masa aksi yaitu, mengembalikan
kawasan industri, membentuk pansus (panitia khusus), bubarkan tim negosiator,
pembangunan jalan sirtu ke hotmix di Maba Pura, peningkatan status RSUD Maba
ditambah pembangunan perguruan tinggi nantinya ditindaklanjuti kepada bupati,”
ujarnya. (mal/red)