Pemerintah Jawab Pandangan Tiga Fraksi DPRD Halmahera Timur

HALTIM, BRN– Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menjawab pandangan
umum tiga fraksi DPRD Halmahera Timur menyangkut LKPJ Bupati Ubaid Yakub tahun
2021. Jawaban ini disampaikan untuk menepis catatan Fraksi Mera Putih, Garasi
Demokrasi dan NKRI.
Jawaban Bupati Ubaid
Yakub itu disampaikan Wakil Bupati Anjas Taher dalam sidang paripurna penyampaian
jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota perhitungan
Pemerintah Halmahera Timur tahun 2021.
Anjas Taher mengatakan,
setelah mendengar dan mencermati pandangan umum tiga fraksi dimaksud,
pemerintah kemudian merumuskan jawaban terhadap beberapa poin pertanyaan tiga
fraksi.
Misalnya Fraksi
Merah Putih. Fraksi ini menyarankan pemerintah agar menghitung ulang anggaran
kegiatan SKPD dengan pertimbangan realisasi program kegiatan tahun 2021 belum
berjalan maksimal. Meliputi sektor pajak retribusi, capaian realisasi target
PAD dan penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang.
“Terkait masalah
potensi pendapatan bahwa, pemerintah
daerah sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk
berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait beberapa item dana
bagi hasil provinsi yang dibagikan ke Kabupaten Halmahera Timur. Diantaranya,
pajak penggunaan air bawah tanah, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar
minyak kendaraan yang beroperasi di lokasi pertambangan,” katanya ketika
menyampaikan jawaban bupati, Selasa malam, 21 Juni 2022.
Anjas menjelaskan,
pendapatan pajak daerah dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah
masih terus dilakukan. Kendati begitu, lanjut Anjas, angka capaian realisasi
PAD tahun 2021 mengalami penurunan alias tidak mencapai target sesuai yang
ditetapkan. Ini disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Penyebab lainya yaitu belum difungsikannya Pasar Jiko Mobon
di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba. Pasar ini belum difungsikan karena permasalahan
lahan yang belum dibayar.
“Tahun ini sudah
bisa dilunasi, termasuk mengaktifkan pasar,” sebutnya.
Politikus Golkar ini
mengemukakan, Pasar Kota Maba bakal kembali dianggarkan dalam APBD 2022. Langkah
ini bertujuan melanjutkan pembangunan karena sebelumnya pengerjaan proyek pasar
tidak selesai sehingga kontrak bersama Kementerian Perdagangan RI terputus.
“Pekerjaan
sebelumnya itu sumber anggarannya APBN tahun 2018,” sebutnya.
Kemudian soal
rencana penghapusan honorer 2023 mendatang, kata Anjas, Pemerintah Halmahera
Timur tetap bersikap tunduk dan patuh terhadap regulasi menyangkut penghapusan
tenaga honorer tahun 2023.
Menurutnya,
penghapusan tenaga honorer tahun 2023 adalah bagian dari reformasi birokrasi
nasional yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pedoman lainnya
yaitu Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2014 mengatur ayat 1 bahwa, pejabat pembina
kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non PNS atau non P3K untuk mengisi
jabatan ASN. Larangan pengangkatan tenaga honorer kemudian dipertegas oleh
Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui surat nomor B/185/M.MS.02.03/2022 perihal
status kepegawaian dilingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah tertanggal
13 Mei 2022.
“Surat itu
menegaskan kepada kepala daerah menghapus jenis pegawai non PNS. Serta
melakukan pemetaan pegawai non ASN di dilingkungan instansinya. Dan bagi yang
memenuhi syarat untuk dapat diikutsertakan seleksi CPNS maupun P3K. Hal
terpenting pemerintah daerah saat ini adalah memperjuangkan kouta P3K
semaksimal mungkin dan memastikan 1765 tenaga honorer bisa diangkat sebagai
ASN,” jelasnya.
Anjas menyatakan,
menyangkut pengoperasian bandara buli bahwa, pemerintah daerah sudah melakukan
koordinasi dengan pihak Lion Pusat yaitu maskapai Wings. Selain itu, pemerintah
daerah berkomitmen menyelesaikan dokumen bisnis plan Ranperda PDAM. Proses
penyusunan draft bisnis plan ditargetkan dilakukan awal juli 2022.
Terobosan dan Singkronisasi Program
Anjas menambahkan,
dalam pengentasan kemiskinan di Halmahera Timur, pemerintah daerah sudah
melakukan terobosan berupa singkronisasi program SKPD dengan melibatkan unsur
forkopimda.
Pertama, melakukan
pendataan, verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin secara
kontinyu. Kedua, bekerjasama dengan
instansi terkait guna penanganan pemberdayaan terhadap masyarakat sesuai
tupoksinya masing-masing. Ketiga, sumber data melalui sistem layanan rujukan
terpadu atau LSRT dengan maksud agar data kemiskinan keluar melalui satu pintu.
Keempat, yaitu membuat peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial guna
memudahkan sistem layanan terhadap masyarakat.
“Kemudian kita juga membuat
e-Katalog produk lokal untuk pekerjaan fisik maupun pengadaan yang bersumber
dari APBD. Jawaban ini kita sampaikan untuk menanggapi pandangan umum Fraksi
NKRRI,” ujarnya.
Menyangkut retribusi
perikanan dan pariwisata sebagaimana pandangan Fraksi Garasi Demokrasi, Anjas
bilang masih terkendala peraturan daerah tentang RIPDA.
“Proses penyusunan
rancangan Perda RIPDA sampai saat ini belum selesai dibahas sehingga belum bisa
diperdakan. Sedangkan untuk sektor perikanan, yang sudah diperdakan adalah
retribusi izin usaha perikanan yang dapat dikelola oleh dinas kelautan dan
perikanan. Untuk pengelolaan retribusi lainnya, bertentangan dengan
undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
sehingga Perda tidak bisa dibuat,” tambahnya.(mal/red)