Brindonews.com






Beranda Hukrim Polres Halsel Ciduk Pelaku Judi dan Penimbun BBM Bersubsidi

Polres Halsel Ciduk Pelaku Judi dan Penimbun BBM Bersubsidi

Kapolres Halmahera Selatan AKBP. Herry Purwanto saat menyampaikan keterangan pers di Ruang Satreskrim Polres Halmahera Selatan. AKBP. Herry didampingi Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol. Mirsan Yassin, Kabag Operasional Polres Halmahera Selatan, AKP. Rasyid, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Aryo Dwi Prabowo dan Kasat NArkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU. Mardan Abdurahman.

HALSEL, BRNPolres Kabupaten Halmahera Selatan merilis pengungkapan
kasus judi online dan penimbunan bahan bakar minyak illegal bersubsidi. Sebanyak
empat tersangka diamkan dalam kasus ini.
 

Kapolres Halmahera
Selatan, AKBP. Herry Purwanto mengungkapkan, pengungkapan dan ditangkapnya para
tersangka ini menindaklanjuti intrsukri Kapolri Irjen Pol. Listyo Sigit Prabowo
dan Kapolda Maluku Utara. Kasus judi online maupun judi darat dan penimbunan
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi saat ini menjadi atensi.







“Empat kasus yang
kita ungkap yaitu dua kasus judi dan dua penyalahgunaan (penimbunan) BBM subsidi.
Empat kasus ini diungkapkan Polres Halmahera Selatan dalam waktu sepekan,” kata
AKBP. Herry saat jumpa pers di Ruang Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Senin,
29 Agustus.

AKBP. Herry
mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing EH 42 tahun, OHK 32 tahun, S
42 tahun dan SB 36 tahun. EH dan OHK diamankan dalam dua kasus judi.





EH dan dikenakan
Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Barang bukti
disita berupa satu handphone Vivo
Y12, dua buku rekapan togel dan rekapan pemasangan, dan uang sebesar Rp1.352
ribu.

OHK disangkakan
Pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang – undang
RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam
tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 miliar. Anggota menemukan satu handphone Samsung A21S, satu kartu ATM BNI
dan uang tunai lebih dari Rp1 juta sebagai barang bukti.








Sedangkan S dan
SB, sambung AKBP. Herry, merupakan tersangka kasus penyalahgunaan BBM
bersubsidi. S diamankan di Desa Babang Kecamtan Bacan Timur pada Kamis, 25
Agustus 2022.

Dari tangan S
ditemukan barang bukti yang diamankan yaitu 13 jerigen ukuran 25 liter berisi
solar. Kemudian sebanyak 11 ton. BBM jenis solar bersubsidi berhasil disita
dari tersangka SB.

“Tersangka S
dan SB melanggar Pasal 55 Undang- undang Nomor 2022 Tahun 2021 tentang Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda
paling tinggi Rp60 miliar,” sebutnya.





AKBP. Herry
menambahkan, Polres Halmahera Selatan juga membuka pengaduan secara langsung
kepala masyarakat. Layanan yang dinamai Quick Response ini menindaklanjuti
instruksi Kapolri dan Kapolda Maluku Utara.

“Jika menemukan
atau mengetahui berbagai tindak pidana maupun pelanggaran yang terjadi di
wilayah hukum Polres Halmahera Selatan segera hubungi nomor pengaduan. Melayani
1×24 jam non stop melalui WhatsApp, SMS, telepon atau mendatangi langsung Polres
Halmahera Selatan Kita fokus kejahatan-kejahatan khususnya kasus yang sudah
menjadi atensi. Kasus lain seperti penyakit masyarakat juga kita fokus. Quick
Response ini diharapkan memalisir gangguan kamtibmas yang menimbulkan ketidaknyamanan
masyarakat,” katanya. (buwas/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan