Brindonews.com
Beranda Hukrim Polisi Bekuk Pria Asal Ternate Usai Jemput Sabu-sabu

Polisi Bekuk Pria Asal Ternate Usai Jemput Sabu-sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.

TERNATE, BRN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menangkap RS alias Enjel, 43 tahun. Ia ditangkap pada Sabtu 1 April sekira pukul 18.45 WIT.

Enjel ditangkap di Kelurahan Makassar Barat, Ternate Tengah, saat menjemput narkoba jenis sabu. Ini merupakan kali kedua Polres Ternate mengungkap kasus peredaran narkotika pada Ramadhan 1444 H.





RS alias Enjel bersama barang bukti Sabu-sabu.

 

Kapolres Ternate, AKBP. Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU. Wahyuddin membenarkan adanya penangkapan terhadap Enjel. Bersangkutan dibekuk usai Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate menerima laporan masyarakat.

“Terduga pelaku diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Wahyuddin saat dikonfirmasi, Senin 3 April.





Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan barang bukti 1 sachet kecil plasti klip diduga berisi Sabu seberat 0,59 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Terduga diamankan sesaat setelah mengambil barang bukti di lokasi,” sebutnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP. Bakri Syahrudin menambahkan, Enjel kini sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.





Enjel dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (ul/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan