Pemkot Ternate Tindaklanjuti 22 Rekomendasi KPK, Pokir DPRD hingga Pengadaan Jadi Sorotan
TERNATE, BRN – Pemerintah Kota Ternate mulai menindaklanjuti 22 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat koordinasi dan evaluasi bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Auditorium Inspektorat Kota Ternate, Selasa (22/9/2026).
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, rapat tersebut membahas langkah tindak lanjut atas rekomendasi KPK. Ada empat sektor yang menjadi perhatian utama, yakni pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, serta sektor pendidikan.
Tauhid mengatakan, pokir DPRD yang masuk dalam program pemerintah daerah harus tetap mengacu pada arah perencanaan pembangunan dan program prioritas pemerintah daerah.
“Pokir DPRD masuk dalam program pemerintah daerah, jadi harus sesuai dengan arah perencanaan pembangunan daerah dan program prioritas pemerintah,” kata Tauhid.
Sementara pada sektor pendidikan, Pemkot Ternate mendapat sejumlah arahan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta larangan pungutan yang tidak diperbolehkan di sekolah.
Tauhid mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Ternate telah menyiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi KPK.
“Nanti ada rencana aksi yang dibuat oleh Diknas atas temuan yang diberikan oleh KPK,” katanya.
Selanjutnya, masing-masing OPD akan memaparkan langkah tindak lanjut sesuai bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Pemkot Ternate juga diminta menyampaikan langkah perbaikan yang telah dilakukan atas sejumlah rekomendasi tersebut.
Kepala Inspektorat Kota Ternate, Muhammad Ali Gani, mengatakan perkembangan tindak lanjut 22 rekomendasi tersebut akan dipantau langsung KPK melalui pertemuan daring pada Kamis mendatang.
“Jadi Kamis besok KPK melakukan monitoring melalui Zoom. Jadi kita akan melihat satu per satu, mana yang sudah dilakukan, mana yang belum, termasuk kendalanya,” jelas Ali.
Menurut Ali, progres tindak lanjut terhadap 22 rekomendasi tersebut saat ini telah berada di atas 50 persen. Namun, ia belum merinci jumlah rekomendasi yang telah diselesaikan.
Ia menyebut empat sektor menjadi perhatian dalam pemantauan KPK, yakni pokir DPRD, hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta sektor pendidikan.
Untuk pokir DPRD, kata Ali, KPK meminta setiap usulan dilaporkan menggunakan formulir yang telah ditentukan. Selanjutnya, usulan tersebut ditelaah oleh perangkat daerah teknis.
Usulan pokir juga harus sesuai dengan daerah pemilihan anggota DPRD serta mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.
Sementara untuk sektor pendidikan, tindak lanjut berkaitan dengan pelaksanaan SPMB dan larangan pungutan di sekolah.
“Untuk pendidikan, sudah ada action plan. Termasuk Kepala Dinas Pendidikan harus membuat surat kepada seluruh kepala sekolah terkait larangan pungutan,” pungkas Ali. (Ham/Red)






