Brindonews.com






Beranda Hukrim Jika Lengkap, Dirkrimsus Polda Malut Siap Limpahkan Berkas Tahap II

Jika Lengkap, Dirkrimsus Polda Malut Siap Limpahkan Berkas Tahap II

Konfrensi Pres Polda Malut, senin (30/4)

TERNATE, BRN
Tahap berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian terhadap institusi Polris
dengan tersangka Hasby Yusup akhirnya di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Malut, ungkap  Kabid Humas Polda Malut,
Hendri Badar kepada wartawan melalui pres release, Senin (30/4/2018).

Kata
dia, jika dalam waktu 14 hari penilitian berkas perkara Jaksa Penuntut Umum
(JPU) sudah dinyatakan lengkap, penyidik dirkrimsus siap melipahkan berkas
tahap II dengan barang bukti untuk disidangkan.





Hal
yang sama dikatakan Disrkrimsus Polda Malut, kasus ini bermula adanya
pembentukan tim server dan patroli server yang dilakukan oleh Polda Malut, dan
saat patroli beberapa bulan lalu mendapatkan konten-konten terkait ujaran
kebencian. Setelah ditemukan langsung ditindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan
pada beberapa saksi ahli dan hasilnya terpenuhi akhirnya status dinaikan.

Kata
dia, meluruskan soal penanganan kasus ujaran kebencian yang melibatkan
tersangka Hasbi Yusuf ini tidak ada kaitan sedikit pun dengan pembagian sembako
gratis oleh Presiden sebagaimana yang tersebar di beberapa media online saat
ini. karenanya, kasus yang ditangani merupakan kasus tunggakan sejak tahun
2017.


Dalam kasus ini tersangka di kenakan melanggaran pasal 45 a Ayat 2 Jo Pasal 28
Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 07 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” tutup Masrur.





Dirinya
berhadap kepada masyarakat agar benar-benar menjadikan pengalaman menggunakan
media sosial sebaik mungkin. “Masyarakat harus hati-hati menggunkan media
sosial,”. (brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan